VIVAnews - Kejaksaan Agung mengaku belum bisa memastikan status pengusaha Tan Kian dalam dugaan penyelewengan dana prajurit di PT Asabri. Tan Kian sempat jadi tersangka dalam kasus itu.
Jumat lalu, Mahkamah Agung telah memvonis dua terdakwa lainnya terkait kasus penyelewengan dana itu, yakni Henry Leo dan Subarda Midjaja.Hendry divonis enam tahun penjara dan mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar. Sedangkan, Subarda divonis empat tahun penjara dan harus mengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar.
"Kami belum menerima putusannya. Jadi, kami belum bisa tentukan status Tan Kian dan uang senilai 13 juta Dollar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy melalui pesan singkatnya, Minggu 8 Maret 2009.
Uang yang dimaksud Marwan adalah uang yang dikembalikan Tan Kian kepada negara melalui Kejaksaan Agung. Tan Kian mengembalikan uang itu karena uang tersebut merupakan uang muka yang ia terima dari Hendry Leo sebagai uang muka pembayaran Plaza Mutiara. Adapun nilai jual gedung tersebut adalah US$25,9 juta. Diduga, uang mua itu berasal dari penyelewengan dana prajurit Asabri.
Sebelumnya, Marwan sempat melemparkan wacana akan mengalihkan kasus Tan Kian ke perdata, bukan pidana.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Perusahaan media MNC Grup membuat pengumuman resmi mengenai penayangan gelaran Piala Asia U23 di Indonesia. Surat yang dikutip melalui akun resmi instagram @okezonecom.
Nikmati saldo DANA gratis dari Google sekarang juga! Temukan cara mendapatkannya melalui artikel ini. Aplikasi aman dan menguntungkan.
Penggemar Naruto penasaran dengan misteri garis keturunan karakter, termasuk Naruto dan Kakashi. Teori menarik mengemuka, menyebutkan kemungkinan ibu Kakashi berasal dari
Anggota DPR RI menilai besaran bankeu untuk desa itu terbilang kecil jika dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Selengkapnya
Isu Terkini