VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak akan diperiksa hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut jadwal, Jaksa akan meminta keterangan keduanya siang ini.
Sidang mendengarkan keterangan terdakwa Oey dan Rusli ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2008, siang ini.
Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan. Dana itu digunakan sebagai biaya diseminasi pembahasan revisi Undang-undang Bank Indonesia.
Selain duit yang mengalir ke anggota legislatif, audit Badan Pemeriksa Keuangan itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kata Striker Uzbekistan Soal Laga Kontra Timnas Indonesia: Kami Akan Mencapai Kemenangan
Gorontalo
5 menit lalu
Striker Uzbekistan, Khusayin Norchaev percaya diri bisa mengalahkan Timnas Indonesia U-23 di semifinal Piala Asia U-23, Qatar. Ternyata ini alasan Khusayin Nochaev.
Mobil Polisi Dikepung Massa Usai Tabrak Lari di Cilodong Depok, Begini Kronologinya
Siap
6 menit lalu
Mobil polisi nyaris jadi sasaran amuk massa lantaran diduga terlibat tabrak lari di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Minggu, 28 April 2024.
Tim gabungan Polres Purwakarta membubarkan balap liar serta mengamankan 5 orang berikut 4 sepeda motor yang terlibat aksi tersebut di kawasan jalan raya Purwakarta- Bandu
Dalam rangka memberikan penghargaan atas dedikasi dan loyalitas selama menjadi anggota Polri, Kompol Suwandi, S.H mendapat kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tin
Selengkapnya
Isu Terkini