VIVAnews - Kejaksaan Agung menandatangani memorandum of understanding (MoU) mengenai penggunaan alat sadap dalam kasus-kasus yang akan ditangani Kejaksaan Agung, terutama kasus korupsi.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Kamis 12 Maret 2009.
"Alat sadap akan digunakan secara rahasia," kata dia kepada wartawan. Untuk keperluan sadap-menyadap ini, Kejaksaan akan bekerja sama dengan operator telepon selular. Pasalnya, kata dia, kegiatan penyadapan harus dilaporkan terlebih dahulu ke operator. "Tidak boleh sembarangan menyadap itu. Operator harus tahu kepentingannya apa, targetnya siapa," tambahnya.
Penyadapan itu, kata Wisnu, akan digunakan juga untuk kontra spionase. "Kalau kami diawasi, kami bisa tahu," tambahnya. Selain itu, alat itu juga bisa digunakan untuk melacak oknum-oknum yang melayangkan ancaman kepada penyidik atau pejabat Kejaksaan Agung.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Aplikasi DANA akan memberikan saldo DANA gratis bagi anda yang beruntung hari ini, Sabtu 4 Mei 2024. Dengan hanya menyiapkan HP dan paket internet, anda akan mendapatkan
Pertarungan sengit tersaji dalam semifinal Uber Cup 2024 antara Indonesia dan Korea Selatan di Chengdu, China, pada Sabtu pagi, 4 Mei 2024. Dalam duel sengit ini, keduduk
Untuk Jamaah Haji, Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Pelaksanaan Ibadah Haji 2024
Jabar
17 menit lalu
Jelang pelaksanaan Ibadah Haji 2024, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara resmi menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut diresmikan untuk memastikan kesehatan dan
Badko HMI Jabodetabeka Banten Ultimatum Kadis PUPR Banten Tak Laporkan Harta ke LHKPN KPK
Banten
26 menit lalu
Organisasi Mahasiswa Badko HMI Jabodetabeka Banten Ultimatum Kadis PUPR Banten Arlan Marzan yang Tak Laporkan Harta ke LHKPN KPK, Begini Pernyataannya.
Selengkapnya
Isu Terkini