Dugaan Korupsi Depnakertrans

Mantan Pejabat Depnakertrans Dituntut 5 Tahun

VIVAnews - Mantan Sekertaris Direktorat Jenderal Binapendagri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Bahrun Efendi dituntut selama 5 tahun penjara.

"Jaksa menilai terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kerja di Depnakertrans itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Chatarina Girsang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 18 Maret 2009.

Jaksa juga meminta dia menghukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Tidak hanya itu Chatarina juga meminta majelis hakim menjatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 150 juta subsider satu tahun.

Jaksa menjerat dia dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) huruf a subsider pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahrun diduga bersalah karena telah melakukan penunjukkan langsung dalam pengadaan alat kerja pada 10 Balai Latihan Kerja pada tahun anggaran 2004. Selain itu, Bahrun juga diduga memberikan hadiah kepada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Bagindo Quirino guna mengamankan hasil pemeriksaan audit.

Jaksa menuduh Bahrun telah menikmati sejumlah keuntungan berupa uang Rp 150 juta. Komisi Pemberantasan menduga  terjadi kerugian negar sebesar Rp 13,6 miliar dalam proyek itu.

Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans.

Gelar Album Fan Sign, Sungjin Day6 Ungkap Momen Lucu Saat Pembuatan Album Fourever

Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 13,6 miliar.

Peziarah mencium tugu penanda bukit Jabal Rahmah di kawasan Padang Arafah, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi, Sabtu, 4 Mei 2019.

6 Kebiasaan Masyarakat Indonesia yang Tidak Boleh Dilakukan di Tanah Suci

Di tanah suci terdapat larangan yang tidak boleh dilakukan jemaah. Larangan di tanah suci cerminkan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi perdamaian, dan kasih sayang.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024