Dokumen Fiktif

Anggota DPR Kutai Divonis Hari Ini

VIVAnews-- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi akan menjatuhkan vonis terhadap Anggota DPRD Kutai Kertanegara Setia Budi, pagi ini. Pembacaan ini merupakan penundaan.

Seharusnya, Senin pekan lalu majelis sudah menetapkan putusan. Namun, menurut Hakim Moerdiono, majelis belum bermufakat sehingga putusan ditunda selama sepekan.

Setia Budi bersama-sama Plt Bupati non aktif Samsuri Aspar diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 23,134 miliar. Dalam dakwaan jaksa, Setia Budi telah menandatangani sejumlah dokumen yang diduga berupa proposal fiktif.

7 Minuman Penghangat Tubuh untuk Membantu Tidur Lebih Cepat dan Nyenyak

Kuat dugaan dokumen itu digunakan untuk menutupi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa menuntut dia hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Jaksa juga meminta majelis menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Adapun uang pengganti, Jaksa menuntut agar Setia Budi mengembalikan uang Rp 1,17 miliar. Jika tidak membayarnya maka ia dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun.

Dalam kasus ini, Samsuri Aspar telah dijatuhi putusan selama 4 tahun.
Samsuri langsung menerima putusan itu.

Bincang Inspiratif SATU Indonesia Awards 2024, Astra Ajak Generasi Muda Berkarya untuk Masyarakat
Presiden Jokowi dan CEO Microsoft Satya Nadella (kanan) di Jakarta, 27 Februari 2020.

3 Kali Bos Microsoft Satya Nadella ke Indonesia, Semuanya Ketemu Jokowi

Kunjungan Kepala Eksekutif Microsoft Satya Nadella ke Indonesia besok bukan pertama kali.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024