Anggota DPRD Kutai Divonis 6 tahun

Hakim: Bantuan Sosial Kok untuk Bayar Utang

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menilai legislator Setia Budi telah mengajukan pencairan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi.

"Dana itu digunakan untuk membayar utang pribadi dengan membuat pertanggungjawaban proposal fiktif," kata Hakim Hendra Yospin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, SeninĀ  23 Maret 2009.

Mantan CEO PrettyLittleThing Umar Kamani Pecahkan Rekor Penjualan Tanah Terbesar di Dubai

Setia Budi adalah terdakwa dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai Kertanegara tahun 2005-2006. Ia mengetahui adanya dana dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Majelis Hakim memvonis Setia Budi selama enam tahun penjara. Hakim juga menghukum Setia Budi membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis menilai perbuatan Setia Budi telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 29,57 miliar. Hakim memjatuhi dia hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 795,1 juta.

Menurut hakim, kasus ini bermula saat terdakwa mengetahui adanya anggaran dana bantuan sosial dalam APBD Kutai tahun 2005 dan 2006.

Terdakwa menyiapkan permohonan tanpa kop dan tanpa instansi yang mengajukan. "Terdakwa mengetahui dana untuk itu sudah dianggarkan dalam APBD," jelas dia.

Dana tersebut kemudian dicairkan dari dana bantuan sosial, tanpa verifikasi. "Padahal anggaran negara tidak boleh digunakan diluar hal yang telah ditentukan," kata hakim Andi Bachtiar.

Anggaran yang diajukan kepada Pelaksana tugas Bupati Kutai Samsuri Aspar itu berupa perjalanan dinas anggota DPR senilai Rp 19, 7 miliar dan bantuan komunikasi dan alat pengamanan senilai Rp 3,5 miliar. Dia juga telah meminta dana untuk kepentingan organisasi masyarakat hingga total kerugian negara mencapai Rp 29,57 miliar menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia memerintahkan pembuatan laporan kegiatan fiktif atas nama beberapa lembaga. Proposal itu, kata Hakim, melalui disposisi Plt Bupati Kutai Kertanegara
Samsuri Aspar.

Lembaga-lembaga itu seolah-olah telah menggunakan dana bantuan sosial. "Padahal, dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan dibagi-bagikan," ujar hakim.

Dana tersebut dibagi-bagikan kepada 37 orang anggota DPRD, masing-masing diberi bagian Rp 375 juta. "Terdakwa tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana, melainkan bersama Samsuri Aspar dan
anggota DPRD Kutai lain," kata hakim Hendra Yospin. Adapun Samsuri yang telah memberikan disposisi telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Koordinasi dengan Maktab, KUH Komitmen Tingkatkan Layanan Jemaah Haji
Menag Yaqut Cholil Qoumas di Bandara Soetta jelang bertolak ke Jeddah

Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Bertolak ke Arab Saudi

Menag terbang pada 7 Mei 2024 dini hari, dan dijadwalkan berada di Saudi selama empat hari dan kembali ke Tanah Air pada 11 Mei 2024. Jemaah haji reguler secara bertahap

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024