Dugaan Korupsi Depnakertrans

Rekanan Depnakertrans Hadapi Vonis

VIVAnews - Direktur PT Suryantara Purna Wibawa Vaylana Dharmawan akan mendengarkan putusan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pagi ini. Ketua Majelis Hakim Kresna Menon akan membacakan putusan itu.

Vaylana adalah rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pengadaan alat kerja. Sebelumnya, dia dituntut empat tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,96 miliar.

"Uang itu dikompensasikan dengan penyitaan yang terdakwa kembalikan," kata Muhibuddin. Walau begitu, kata Jaksa, Vaylana belum mengembalikan seluruh kerugian negara. "Sisa sebesar Rp 398,255 jika tidak mampu dibayar maka subsider 1 bulan kurungan," kata dia.

Jaksa menilai Vaylana bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Adapun yang meringankan terdakwa telah mengaku bersalah dan menyesal.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Vaylana mengaku telah menandatangani berita acara pengiriman walaupun barang belum dikirimkan. "Saya tandatangan supaya uangnya keluar," kata dia. Vaylana menyatakan telah mendapat keuntungan Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 Balai Latihan Kerja itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans.

Timnas Indonesia U-23 dan Guinea Ternyata Punya Kemiripan, Apa Itu?

Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.

Rizky Febian

Ini Alasan Rizky Febian Ajak Mahalini Masuk Islam Sebelum Menikah

Terkait dengan Mahalini yang telah memeluk agama Islam, hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Dicky Candra berdasarkan informasi yang diterimanya.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024