VIVAnews - Direktur PT Suryantara Purna Wibawa Vaylana Dharmawan dihukum selama empat tahun penjara. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menilai Vaylana telah bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantuan kerja pada tiga Balai Latihan Kerja.
"Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Kresna Menon, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 24 Maret 2009.
PT Suryantara Purna Wibawa pimpinan Vaylana merupakan rekanan Direktorat Jendral Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Ditjen Binapendagri) Depnakertrans dalam proyek proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan.
Majelis juga menghukum Vaylana membayar denda senilai Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Akibat perbuatan terdakwa, kata Hakim, Vaylana telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,96 miliar. Mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mengharuskan terdakwa membayar sebesar Rp 398 ribu. Uang tersebut merupakan bagian kerugian negara yang belum dibayarkan Vaylana.
Putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum empat tahun. Hal yang memberatkan, kata Hakim Martini Mardja, bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Vaylana merupakan rekanan pertama yang divonis majelis. Pengadilan saat ini juga masih menyidangkan perkara empat rekanan lainnya, Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa Mulyono, Direktur CV Dareta Ery Fuad, Direktur PT Panton Pauh Putra Karnawi dan Direktur PT Gita Vidya Hutama Inez Wulanari. Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Seiring waktu, kesungguhan Simai memenangkan hati rekannya, menghangatkan raja es ini dengan kasih sayang tulusnya. Keduanya memiliki perjalanan yang menarik saat mereka
Cara Mengaktifkan Mode Developer di HP Android, Nikmati Fitur Tersembunyi di HP Android Kamu
Gadget
16 menit lalu
Mode Developer (Opsi Pengembang) adalah gerbang menuju dunia penuh fitur tersembunyi dan opsi penyesuaian. Berikut langkah untuk mengaktifkan Mode Developer.
Rekan setim Megawati Hangestri dari Red Sparks, Yeum Hye-seon, mengungkapkan minatnya untuk bermain di Indonesia usai kunjungan timnya ke Tanah Air. Kesempatan ini terbuk
Kabupaten Gresik dikenal dengan Kota Industri. Tapi siapa sangka, di bagian utara Gresik, pesona lautnya layak dikunjungi sambil menikmati kuliner laut atau sea food.
Selengkapnya
Isu Terkini