RUU Pengadilan Korupsi

ICW Tantang Fraksi Teken Kontrak Politik

VIVAnews- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi rampung sebelum masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009 berakhir.

"ICW akan tantang fraksi di DPR untuk menandatangani kontrak atau komitmen politik," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, Jumat 27 Maret 2009.

Kontrak itu meliputi dua hal. Pertama, kata Emerson, menyelesaikan RUU Pengadilan khusus korupsi sebelum masa jabatan dewan berakhir yang jatuh pada September 2009.

Kedua, substansi RUU yang disahkan menjadi undang-undang itu bertujuan untuk memaksimalkan dan mendukung agenda pemberantasan korupsi khususnya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan korupsi.

"Kontrak ini akan kami sodorkan menjelang masa sidang DPR, 12 April nanti," kata Emerson. Untuk itu, ICW meminta agar Panitia Khusus RUU Pengadilan Korupsi dirombak dan diisi dengan orang-orang yang punya komitmen pemberantasan korupsi.

Emerson mendesak Pemerintah untuk membuat draft peraturan pengganti undang-undang sebagai cadangan jika undang-undang tidak tercapai.

"Kami tantang tindakan konkret pemerintah dalam perppu untuk membuktikan pemberantasan korupsi tidak hanya sebatas kampanye pemilu," ujarnya.

Praktik Jasa Pemalsuan Pelat Nomor Khusus 'ZZ' dan STNK Tarifnya Rp55-100 Juta
Pekerja menunjukkan uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta.

Rupiah Perkasa ke Rp 16.088 per Dolar AS Usai Rilis Data Inflasi RI

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot melemah pada perdagangan Jumat, 3 Mei 2024. Rupiah melemah sebesar 97 poin, atau 0,60 persen ke Rp 16.088 per dolar as.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024