Aliran Dana Bank Indonesia

Empat Mantan Legislator Mengaku Terima Uang

VIVAnews - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Agus Condro mengatakan pernah menerima uang dari staf Hamka Yandhu, rekan sejawatnya di DPR. Jumlahnya, Rp 25 juta.

"Sebagai uang selamat datang," kata Agus di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 31 Maret 2009. Agus tengah bersaksi dalam kasus dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI.

Hakim Arief Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda di KTP dengan Surat Kuasa

Ia memberi keterangan untuk empat mantan Deputi Gubernur BI. Mereka adalah Mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.

Agus mengaku sudah mengembalikan uang itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya gunakan uang tabungan pribadi," kata dia di hadapan Majelis Hakim pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian itu, kata Agus, diduga terkait dengan aliran uang Bank Indonesia senilai Rp 31,5 miliar.

Selain Agus, Jaksa juga memeriksa tiga mantan anggota dewan Komisi Perbankan. Semuanya pun mengaku menerima uang dari Hamka Yandhu.

Willem Tutuarima mengatakan pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Hamka. "Saya waktu itu pinjam dari Hamka, ketika akan mengembalikan dia bilang tidak usah," kata Politikus PDI Perjuangan itu. Willem juga menyatakan telah mengembalikan uang itu ke komisi antikorupsi.

Hal yang sama disampaikan oleh Darsup Yusup. Mantan anggota Fraksi TNI/Polri itu mengatakan pernah menerima uang senilai Rp 250 juta. "Saya gunakan untuk kepentingan keluarga," kata dia. Guna mengembalikan uang, Darsup harus menjual rumahnya.

Begitu pula dengan Ali As'ad. Ia mengaku menerima uang dari Hamka senilai Rp 100 juta. Ali mengatakan uang itu digunakan untuk melakukan kampanye untuk partainya, PPP.

Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.

Dana itu digunakan sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi dalam rangka menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.

Disebutkan dalam audit itu, uang total Rp 100 miliar  itu diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia (YPPI).

Jokowi Highlights Corn Value Decrease because Oversupply
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa

Buka Kantor Perwakilan di Medan, Bos LPS Ungkap Agar Warga Sumut Makin Percaya Bank

LPS ungkap Provinsi Sumut merupakan salah satu pusat ekonomi di Indonesia. Hal ini terlihat dari porsi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terhadap PDB yang tinggi.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024