VIVAnews - Sekitar 97 persen uang yang dikembalikan Mahkamah Agung ke kas negara dari perkara pidana khusus berasal dari perkara korupsi. Dana yang dikembalikan mencapai Rp 614,35 miliar dan US$ 4,5 juta.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa saat membacakan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2008, Rabu 1 April 2009.
"Dari perkara narkotika Rp 15 miliar atau 2 persen dari seluruh pengembalian," kata Harifin.
Jumlah pengembalian yang masih memprihatinkan adalah dari kasus pembalakan liar (illegal logging). Menurut Harifin, selama 2008, perkara ini hanya menyumbang 1 persen pengembalian uang ke kas negara itu atau sekitar Rp 2,7 miliar.
Sementara itum kata Harifin, pengembalian uang dari peradilan umum mencapai 382,3 miliar.
Kemenkominfo Gratiskan IDTH untuk UMKM
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa UMKM bisa melakukan pengujian perangkat dan pengembangan inovasi di Indonesia Digital Test House (IDTH) secara gratis.
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :