VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Anthony Zeidra Abidin, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, hukuman bagi Hamka Yandhu tetap dipertahankan.
"Ia dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata anggota majelis, Madya Suhardja, saat dihubungi di Jakarta, Jumat 3 April 2009.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Mulyo dengan anggota Madya Suhardja, Ashadi Almakruf, Sudiro, Amiek Sumiandriatmi, dan Kartono. Putusan dibacakan pada 2 April 2009.
Dalam putusannya, Anthony Zeidra divonis lima tahun penjara, sedangkan Hamka Yandhu tetap tiga tahun penjara. Majelis juga menjatuhi hukuman denda kepada keduanya sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan penjara.
Pada 7 Januari 2009, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin masing-masing tiga tahun penjara dan 4,5 tahun penjara. Hamka dan Anthony didenda masing-masing Rp 150 juta dan Rp 250 juta. Hamka dan Anthony hanya terbukti dalam dakwaan lebih subsidair yakni Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menilai dua anggota Fraksi Partai Golkar itu telah bekerjasama menginsyafi uang yang diterima dengan membagi-bagikan ke fraksi lainnya. Yakni PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, PBB, Polri, PAN, dan Daulat Umat.
Dalam persidangan, Hamka dan Anthony terbukti menerima masing-masing Rp 500 juta. Namun uang itu telah dikembalikan keduanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hamka juga pernah membeberkan nama-nama penerima uang yang berasal dari Bank Indonesia itu. Mereka antara lain Paskah Suzetta (Fraksi Partai Golkar) menerima Rp 1 miliar, Malam Sambat Kaban (Fraksi PBB) sebesar Rp 300 juta, Danial Tanjung (FPPP) sebesar Rp 500 juta, dan Emir Moeis (FPDIP) sebesar Rp 300 juta.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro mengamankan seorang oknum dosen yang berinisial IN (30) dan mengajar di salah satu Universitas yang berada di Kota
Xiaomi TV A55: Membawa Hiburan Rumah ke Level Premium dengan Visual Menakjubkan!
Gadget
19 menit lalu
Rasakan keajaiban hiburan dengan Xiaomi TV A55! Pengalaman menonton tanpa batas dengan visual 4K, suara sinematik, dan fitur pintar yang memukau.
Klub bola voli Korea Selatan, Red Sparks, memperpanjang kontrak atlet voli Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, untuk bermain di musim depan dengan gaji Rp2,4 miliar.
Kalahin Paquito dengan 5 Hero Fighter ini! Yuk, temukan trik menghadapi Paquito dalam game Mobile Legends untuk push rankmu!
Selengkapnya
Isu Terkini