Kasus Pajak Asian Agri

"Pasal Korupsi Tak Dapat Diterapkan"

VIVAnews - Kejaksaan Agung menegaskan kasus penggelapan pajak di Asian Agri tidak dapat dimasukkan dalam kategori korupsi. Karena Undang-undang Pajak sudah mengatur sendiri mengenai pidana kerugian negara.

"Ada azas lex-speciallis di UU Pajak, yakni sudah mengatur sendiri tentang pidana kerugian negara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 17 April 2009. "Jadi pasal korupsi tidak perlu masuk lagi."

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch meminta kejaksaan untuk menjerat pelaku kasus pajak Asian Agri Group dengan pasal berlapis, yakni dengan Undang-Undang Pajak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena jika hanya dijerat dengan UU pajak, tuntutan dapat rapuh dan ditolak majelis hakim.

Marwan menjelaskan, seseorang yang memanipulasi data SPT dapat dikenakan hukuman sesuai dengan UU Pajak. hukuman yang dapat diterima oleh pengemplang pajak adalah pidana penjara maksimal lima tahun atau membayar denda lima kali lipat dari uang yang dimanipulasi. "Jadi apa bisa korupsi masuk ke sana," ujarnya.

Pasal korupsi dapat masuk ke dalam penyidikan itu jika ditemukan indikasi adanya kolusi. Seperti wajib pajak memberikan sesuatu ke petugas pajak untuk mengurangi pajaknya. "Jadi orang pajak bisa dikenakan korupsi tapi bukan merugikan negara melainkan korupsi dalam bentuk lain," jelasnya.

Menurut Marwan, saat gelar perkara, kejaksaan juga sudah membahas mengenai adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Asian Agri. "Tapi saya tidak melihat adanya unsur korupsi," jelasnya.

Mengenai hukuman bagi pengemplang pajak yang sangat minim, Marwan menyatakan, "Sehari saja sudah berat apalagi lima tahun dan dendanya lima kali lipat. Siapa bilang tidak berat."

Saat ini kejaksaan mengintensifkan pengusutan terhadap dua tersangka kasus ugaan penyelewengan pajak Asian Agri. Kedua tersangka itu akan dinilai melanggar aturan dalam ketentuan di Pasal 39 ayat 91) huruf c UU Perpajakan.

Kasus dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto itu mulai ditangani Direktorat Pajak sejak Januari 2007.

Pada April tahun lalu, Direktorat Pajak telah melimpahkan berkas ke kejaksan dan menetapkan 12 orang tersangka. Para direksi itu juga telah dicekal oleh Ditjen imigrasi atas usulan Departemen Keuangan.

Namun, penanganan kasus ini berlarut-larut lantaran perbedaan pandangan soal berkas kasus antara Kejaksaan Agung dan Ditjen Pajak. Kejaksaan beberapa kali mengembalikan berkas tersebut ke Ditjen Pajak karena dianggap belum lengkap.

MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia: Juara Piala Asia U-23 dan Lolos Olimpiade
Kelompok Kemanusiaan Periksa Persenjataan Mematikan yang Belum Meledak di Gaza

Kelompok Kemanusiaan Periksa Persenjataan Mematikan yang Belum Meledak di Gaza

Sebuah kelompok kemanusiaan yang berada di Inggris sedang mengamati persenjataan Israel yang belum meledak di Gaza untuk memastikan keamanan wilayah di Palestina.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024