Korupsi DepkumHAM

Dirjen AHU Diperiksa Tiga Jam

VIVAnews - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga diperiksa Kejaksaan Agung selama tiga jam dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum yang terjadi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun, usai diperiksa, Syamsudin tidak banyak berkomentar kepada wartawan. Termasuk saat dicecar mengenai Rp 10 juta yang diterimanya setiap bulan. "Belum ada pemeriksaan tentang itu," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2008.

Dalam pemeriksaan kali ini, lanjut Syamsudin, dirinya tidak diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi. "Keterangan lebih lanjut tanya pengacara saya," tuturnya semabri meninggalkan gedung.

Sebelumnya, pengacara Syamsudin, Sabas Sinaga mengungkapkan Kejaksaan Agung mengirim surat pemanggilan tertanggal 15 Oktober 2008 untuk diperiksa hari ini. Dalam surat itu, kapasitas Syamsudin hanya sebagai saksi. Kejaksaan Agung pun harus memanggil ulang Syamsudin dalam kapasitas sebagai tersangka.

DMasiv hingga Mario G Klau Siap Merahkan Amazing Concert di Malaysia
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Banten Abdul Mukhlis (kiri) membantu salah seorang pemudik pengguna mobil listrik Andi Yani (kanan) saat melakukan pengisian daya di SPKLU rest area Pelabuhan Merak.

Transaksi Kendaraan Listrik di SPKLU Melonjak 5 Kali Lipat

Total transaksi di SPKLU selama periode mudik Lebaran 2024 mencapai belasan ribu transaksi.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024