VIVAnews - Mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia mengembalikan Rp 425 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Wahyu mendapatkan uang itu dari rekanan pengadaan Yusuf Setiawan.
"Uang itu dikembalikan yang bersangkutan pada hari ini," kata juru bicara komisi antikorupsi Johan Budi SP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2008.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Jawa Barat ini, komisi juga telah menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Ijudin Budhyana, dan rekanan pengadaan Yusuf Setiawan sebagai tersangka. Seluruh tersangka masih belum ditahan komisi.
Hingga saat ini, komisi juga masih meminta keterangan terhadap Danny Setiawan. Danny diperiksa komisi sejak pukul 09.40 WIB.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sumut sebagai provinsi ke empat terbesar pemilihnya dengan masyarakat yang heterogen, berharap pelaksanaan Pilkada di Sumut menjadi barometer Pilkada di Indonesia.
Daftar Bakal Calon Bupati (Bacabup) ke PKB, Muhammad Fawait alias Gus Fawait meminta izin agar anak santri menjadi Bupati Jember.Gus Fawait datang ke PKB Jember di Jalana
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui kekalahan dari Timnas Irak dalam perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 Qatar. Indonesia takluk 1-2 dari Timnas Irak
Hadir dengan harga kompetitif, Xiaomi Pad 6S Pro adalah tablet premium dengan layar besar, performa canggih, dan fitur kamera yang memukau. Segera miliki!
Selengkapnya
Isu Terkini