Kejagung Masih Selidiki Tersangka Dirut Pos

VIVAnews – Kasus dugaan korupsi dana nonbudgeter PT Pos Indonesia yang menempatkan Direktur Utamanya, Hana Suryana, sebagai tersangka, masih dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Agung. Kejaksaan belum dapat melengkapi berkas perkara.

Rudal Houthi Berterbangan di Laut Merah, Kapal Induk AS Pasang Badan

Menurut pengacara PT Pos Indonesia Stefanus di Kejaksaan Agung, Rabu 29 Oktober 2008, jika sampai 18 November 2008, pemberkasannya belum lengkap, maka jaksa harus membebaskan Hana Suryana. Katanya, Hana dibebaskan dari penahanan, tapi penanganan perkaranya tetap bisa berjalan.

Hana Suryana ditahan sejak 21 Juli 2008 dan masa tahanan akan berakhir 18 November 2008. Selama kejaksaan menyelidiki kasus ini, katanya, Hana sudah tiga kali mengalami perpanjangan penahanan.
Sejauh ini, kata Stefanus, tim jaksa penyidik masih menunggu hasil dari BPKP tentang perhitungan kerugian negara.

First Look Film Dilan 1983: Wo Ai Ni Resmi Dirilis, Tampilkan Dilan Saat Masih Anak-anak

Menurut Stefanus, bagi Hana, yang dilakukan PT Pos Indonesia bukan penyimpangan. Sebab, berdasarkan audit internal perusahaan itu, tidak pernah menemukan adanya kerugian negara.

Hana Suryana ditahan bersama enam kawan-kawannya. Mereka tersangka kasus korupsi dana operasonal nonbudgeter. Para tersangka diduga menggelembungkan komisi dalam bisnis jaringan komunikasi dengan 22 perusahaan rekanan PT Pos dan melakukan pertanggungjawaban secara fiktif.

Momen Prabowo Diberikan Patung oleh Jenderal Hendropriyono
Apple iPad Pro M4

Apple Officially Releases New iPad Pro with M4 Chip

Apple officially released the new iPad Pro in a stunningly thin and light design, taking portability and performance to the next level.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024