VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Burhanuddin Abdullah. Burhanuddin dijatuhkan hukuman selama lima tahun penjara.
"Putusan lebih rendah daripada tuntutan kami, jadi kami banding," kata Jaksa Ketut Sumedana usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2008.
Sebelumnya jaksa menuntut Burhanuddin selama delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim menyatakan Burhanuddin cukup dipenjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Meski demikian, jaksa sependapat dengan putusan majelis hakim yang menyatakan Burhanuddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP atau sama dengan tuntutan jaksa.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dalam Mugen Tsukuyomi, tokoh-tokoh Naruto memimpikan impian mereka, tetapi realitas yang pahit selalu menghampiri, menyoroti ketidakmungkinan dan kekecewaan yang mendalam
Zenfone 11 Ultra: Smartphone Canggih, Performa Tangguh dengan Snapdragon 8 Gen 3
Gadget
27 menit lalu
Telusuri kehebatan Zenfone 11 Ultra: chipset Snapdragon terkini, kamera canggih, dan daya tahan baterai yang luar biasa. Temukan fitur-fitur mutakhirnya di sini!
Alasan Danzo Sangat Benci Dengan Klan Uchiha, Hingga Jadi Dalang Pembantaian Klan Uchiha
Gadget
42 menit lalu
Danzo Shimura, karakter utama dalam konflik Naruto, menghadapi ketegangan dengan klan Uchiha karena paranoia terhadap potensi ancaman dan kekuatan mereka yang tidak terke
Honor 200 Lite: Smartphone 5G Canggih Siap Menggebrak Pasar Indonesia?
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Apakah Honor 200 Lite akan segera hadir? Baca bocoran terbaru tentang spesifikasi, harga, dan tanggal peluncurannya di sini! Jangan lewatkan!
Selengkapnya
Isu Terkini