VIVAnews- Kejaksaan Agung yakin penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Direktur Utama PT Pos, Hana Suryana akan rampung sebelum masa tahanan Hana habis.
Demikian dikatakan juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu 29 Oktober 2008.
Ia mengakui bahwa masa tahanan Hana akan habis pada 18 November mendatang. Hingga tanggal itu, kata Jasman, penyidik kasus dugaan korupsi di PT Pos Indonesia itu masih memiliki waktu. "Saya yakin berkas Hana akan selesai sebelum 18 November. tim jaksa di pidana khusus itu profesional," tegas Jasman.
Hingga saat ini, Hana Suryana masih berstatus tahanan Kejaksaan Agung. Lembaga pimpinan Hendarman itu telah memperpanjang masa tahanan Hana hingga tiga kali. Terakhir, perpanjangan tersebut dilakukan sejak 21 Juli lalu.
Hana ditahan terkait dengan kasus korupsi saat yang dia masih menjabat Kepala Wilayah Kantor Pos IV Jakarta dalam kasus penggunaan dana operasional nonbujeter yang merugikan negara Rp54 miliar.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
10 Rekomendasi Kulkas Mini Hemat Listrik, Cocok Untuk Ruangan Kecil Dengan Daya Terbatas!
Gadget
16 menit lalu
Kulkas mini praktis dan hemat energi cocok untuk ruangan terbatas. Merk terbaik seperti Panasonic, LG, dan Samsung menawarkan desain modern dan fitur canggih untuk kebutu
Pilih TV cerdas terbaik untuk 2024 dengan beragam pilihan mulai dari Sharp Aquos Android hingga Xiaomi Mi TV 4A, menawarkan fitur canggih dengan harga terjangkau.
Spesifikasi dan Fitur Terbaru Speaker Bluetooth Outdoor Xiaomi yang Akan Segera Rilis di Indonesia!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Xiaomi merilis dua speaker Bluetooth tahan air, Xiaomi Audio Outdoor dan Xiaomi Audio Pocket, dengan rating IP67 dan koneksi Bluetooth 5.4. Hadir dengan spesifikasi yang
Yahiko, pemimpin penting Akatsuki, dikenal sebagai elemen yang melengkapi kelompok. Dia mempertahankan kepemimpinan bahkan setelah kematiannya, sementara hubungannya deng
Selengkapnya
Isu Terkini