Kepala Cabang Pegadaian Kota Bekasi Ditahan

Aktivis Perempuan Tolak Korupsi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat menahan salah satu Kepala Cabang Pegadaian di Kota Bekasi berinisial ROS (44) terkait dugaan korupsi gadai fiktif. Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi Ery Sarifah mengatakan, kasus itu terbongkar dari hasil pemeriksaan auditor pegadaian yang mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp500 juta.

Menjadi Koruptor, Profesi Idaman?

Atas temuan itu, selama sepekan Kejari melakukan pemeriksaan hasil audit dan memeriksa 15 saksi. "Seolah-olah barangnya ada yang digadai tetapi barang itu tidak ada. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terbukti bahwa dia melakukan gadai fiktif," ungkap Ery kepada wartawan, Selasa 21 April 2015.

Tersangka ROS terancam Undang undang korupsi pasal 1 dengan hukuman paling tinggi 4 tahun penjara dan minimal 1 tahun. Saat ini tersangka ditahan di rutan Pondok Bambu Jakarta.

"Bisa terkena undang undang korupsi dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.

Makhsanuddin Kurniawan

Kejati Jatim Sebut La Nyalla Banci, Pemuda Pancasila Berang
![vivamore=" Baca Juga
Besok, 50 Anggota DPRD DKI Bakal Datangi KPK
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya