Kasus Korupsi Departemen Kehutanan

Dua Pejabat Dephut Ditetapkan jadi Tersangka

VIVAnews - Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultan pada Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan. Dua pejabat Departemen Kehutanan dan satu orang dari rekanan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultan Departemen Kehutanan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 29 Mei 2009.

Tiga tersangka itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran, Wandoyo Siswanto, dan Sekretaris Kuasa Pengguna Anggaran, Ahmad Wildani. Satu tersangka lainnya adalah Direktur PT Paksigardha Paramarta, Suciarso Digdowirogo.

Tindak pidana korupsi yang terjadi yakni pada 2007 Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan memiliki 14 macam kegiatan, baik jasa konsultasi maupun pengadaan barang dan jasa. 14 Kegiatan ini memiliki anggaran Rp 9 miliar.

Namun, dari 14 kegiatan hanya empat kegiatan yang dilakukan. Yakni pengembangan database system information, efektivitas pembiayaan pembangunan kehutanan di tingkat Unit pelaksana Teknis, pembuatan buku, dan kajian sinkronisasi perencanaan pembangunan kehutanan pusat daerah.

Untuk kegiatan pengembangan database dikerjakan oleh PT Saluran Niaga Bersama dengan nilai kontrak Rp 237,996 juta. Kegiatan efektivitas pembiayaan pembangunan dikerjakan PT Tulada Consula (nilai kontrak Rp 1,06 miliar). Kegiatan pembuatan buku dikerjakan PT CV Indotama Pratama (Rp 199,8 juta), dan kegiatan kajian sinkronisasi dikerjakan PT Paksigardha Paramarta (Rp 1,7 miliar).

Marwan menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah Ahmad Wildani mengarahkan panitia lelang untuk memenangkan suatu rekanan. Sedangkan Wandoyo selaku Kuasa Pengguna Anggaran menindaklanjutinya dengan menandatangani kontrak dengan para rekanan.

"Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak dikerjakan rekanan, tapi subkontrak. Sehingga tidak sesuai dengan isi kontrak dan penawaran," jelasnya.

Akibatnya, lanjut Marwan, dari empat kegiatan itu saja negara diduga telah dirugikan Rp 2,9 miliar. "Itu belum termasuk 10 kegiatan lainnya," ujarnya.

Nobar Piala Asia U-23 Diwarnai Aksi Lempar Botol di Tangerang, Kapolres Turun Tangan
Mahfud MD baca puisi di acara halal bihalal IKA UII

Momen Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di Halal Bihalal IKA UII

Mantan calon wakil presiden Pilpres 2024, Mahfud MD bersama Ketua Mahkamah Agung RI, M Syarifuddin dan Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir baca puisi di halal bihalal IKA UII.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024