Wali Kota Tual MM Tamher Divonis Bebas

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhi vonis bebas kepada Wali Kota Tual nonaktif MM Tamher dalam persidangan yang berlangsung, Rabu 29 April 2015.

Majelis yang diketuai Hakim Mustari menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Ketua DPRD Maluku Tenggara periode 1999-2004.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Perbuatan terdakwa juga dianggap tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sesuai fakta persidangan, dana asuransi sebesar Rp180 juta telah dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 4 Februari 2009.

"Penyetoran dana asuransi tersebut berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor 75/S/XIX.AMB/I/2014 telah sesuai dengan rekomendasi dari BPK, sehingga dengan demikian kerugian negara telah dipulihkan. Atas hal tersebut, majelis berpendapat bahwa kewajiban administrasi terdakwa sebagaimana rekomendasi BPK telah terpenuhi," ujar Mustari.

Vonis bebas majelis hakim kepada M.M. Tamher juga menimbang sejumlah putusan Mahkamah Agung dalam memutuskan berbagai perkara yang melibatkan para anggota DPRD periode 1999-2004 di sejumlah daerah.

Seluruh perkara tersebut dinyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tapi bukan merupakan sebuah perbuatan tindak pidana.

Perkara anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 1999-2004 dalam putusan MA Nomor 536K/PID/2005 dinyatakan tidak bersalah. Kemudian putusan MA RI Nomor 1640 K/PID/2007 dalam perkara anggota DPRD Provinsi Bali untuk periode yang sama.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Hal ini menjadi dasar majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

"Majelis hakim juga menimbang bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider telah terbukti, namun perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana. Maka berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUH Pidana, terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum," ujar Mustari ketika membacakan amar putusan setebal 111 halaman itu.

Dalam putusan tersebut Majelis juga menyatakan sesuai pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, pengadilan akan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dengan memulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat.

Sebagaimana diketahui, ketika persidangan dimulai beberapa waktu lalu, JPU mengancam terdakwa dengan hukuman penjara 20 tahun penjara.

Kemudian pada saat pembacaan tuntutan, tim JPU Roly Manampiring meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

M.M. Tamher ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran dana asuransi kesehatan anggota DPRD senilai Rp5,7 miliar November 2013 lalu.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Tamher yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Maluku tenggara periode 1999-2004 diduga melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi bersama 34 anggota DPRD lain. (ase)

PM Spanyol Pedro Sanchez

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mempertimbangkan untuk mengundurkan diri lantaran istrinya menghadapi penyidikan pengadilan atas tuduhan korupsi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024