VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta, menyilakan Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Namun jangan sampai kasus yang telah menyeret dua pejabat Departemen Hukum ini digantung begitu saja.
"Saya sudah meminta hal ini pada jaksa Agung, kasusnya jangan digantung," kata Mattalatta usai perayaan hari ulang tahun Departeman Hukum ke-63, Jakarta, Kamis, 30 oktober 2008.
"Saya pertama kali tahu kasus ini, diberitahu Jaksa Agung pada rapat kabinet. Jaksa Agung bilang pada saya, Pak ada perkara seperti ini," lanjut Mattalatta.
Lalu Mattalatta bilang pada Jaksa Agung, yang berhak menentukan orang bersalah di negeri ini adalah Jaksa Agung. "Maka kasus ini jangan digantung."
Mattalatta menjelaskan, kasus ini pernah diungkap audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2002, "Saya khawatir karena BPKP tidak menindaklanjuti audit ini, kawan-kawan di Depkum mengganggap tidak apa-apa dan tidak menyalahi aturan. Karena pada saat diluncurkan, orang-orang merespons dengan biasa saja," jelas7 Mattalatta yang naik menjadi menteri 2007.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua petinggi Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Tersangka pertama adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus dan penerusnya, Syamsudin Manan Sinaga.
Biaya akses sisminbakum melalui website http://www.sisminbakum.com, dikenakan biaya yang nilainya bervariasi antara Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Namun, biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD). Dari biaya akses yang perbulan jumlahnya miliaran itu, sekitar 90 persen disetorkan ke PT SRD sedangkan 10 persen diserahkan ke Koperasi Pengayoman Depkum dan HAM.
Jumlah yang disetorkan ke koperasi, masih dibagi dua. Sebanyak 40 persenĀ riil masuk ke kas koperasi, sedangkan 60 persen mengalir ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang selanjutnya dibagikan ke oknum pejabatnya. Dirjen AHU mendapat jatah Rp 10 juta tiap bulannya, untuk tingkat sekretaris mendapat Rp 5 juta per bulan, direktur mendapat Rp 2 juta perbulan, kepala sub jatahnya Rp 1 juta perbulan.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Zenfone 11 Ultra: Smartphone Canggih, Performa Tangguh dengan Snapdragon 8 Gen 3
Gadget
13 menit lalu
Telusuri kehebatan Zenfone 11 Ultra: chipset Snapdragon terkini, kamera canggih, dan daya tahan baterai yang luar biasa. Temukan fitur-fitur mutakhirnya di sini!
Alasan Danzo Sangat Benci Dengan Klan Uchiha, Hingga Jadi Dalang Pembantaian Klan Uchiha
Gadget
28 menit lalu
Danzo Shimura, karakter utama dalam konflik Naruto, menghadapi ketegangan dengan klan Uchiha karena paranoia terhadap potensi ancaman dan kekuatan mereka yang tidak terke
Apakah Honor 200 Lite akan segera hadir? Baca bocoran terbaru tentang spesifikasi, harga, dan tanggal peluncurannya di sini! Jangan lewatkan!
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: STY Ngaku Tahu Rahasia Uzbekistan dan Punya Senjata untuk Lolos ke Final
Wisata
41 menit lalu
Pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong (STY) mengaku ia sudah punya jurus andalan untuk bisa menembus pertahanan Uzbekistan yang belum kebobolan satupun gol pun.
Selengkapnya
Isu Terkini