Korupsi TPPI, Cuilan Kecil Bancakan SKK Migas

Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Senin 18 Mei 2015 siang menggelar gelar perkara dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPARTK). Ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Jakarta.

Kejagung Pelajari Berkas Kasus TPPI

"Di kondensat itu yang diambil oleh TPPI nilai uangnya kira kira 3 miliar USD, kemudian penjualannya 4 miliar USD. Tentunya, kan, ada keuntungan sekira 1 miliar USD. Nah kita mau melihat aliran dana uang ini ke mana?" ujar Victor di kantornya, Jalan Trunujoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 18 Mei 2015.
Berkas Penyidikan Dua Tersangka TPPI Hampir Rampung


Padahal, kata Victor, PT TPPI masih mempunyai tunggakan utang ke negara sebesar 140 juta USD, termasuk penalti hingga Maret 2013 sebesar 3 miliar USD.

"Sementara di sisi lain, dia memperoleh keuntungan 1 miliar USD lebih, tapi kenapa utang negara tak dibayarkan? Lalu uang ini mengalir ke mana saja. Ini yang kita mintakan untuk ditelusuri PPATK," ucap Victor.


Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Jakarta adalah salah satu kasus besar yang dijanjikan Mabes Polri. 


Awal Mei lalu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus tahun 2008-2011 itu.


"Dalam pertemuan minggu lalu saya tanyakan dan sampaikan ke KPK. Bareskrim melakukan penyelidikan kasus ini," kata Victor di kantor SKK Migas, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu dini hari, 6 Mei 2015.


Victor bahkan mengklaim, KPK akan membantu penyidikan yang dilakukan Bareskrim dengan memberikan dokumen atas pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KPK.


"KPK juga akan lakukan supervisi," ujar Victor. Dia menambahkan dalam waktu dekat, KPK juga akan menyerahkan dokumen-dokumen kasus SKK Migas kepada Bareskrim Polri.


Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat itu terungkap saat Mabes Polri menggeledah gedung SKK Migas awal Mei lalu. Hampir sembilan jam puluhan anggota Bareskrim menggeledah dan turun dengan dengan membawa tiga kotak besar berkas yang akan dijadikan barang bukti kasus ini. Barang bukti dimasukkan pada sebuah kendaraan dengan dikawal 12 anggota Gegana lengkap dengan rompi anti peluru dan senjata laras panjang.


"Untuk sementara dokumen yang kita bawa cukup. Bila sudah dipelajari dan kurang kita akan kembali. Bareskrim akan membentuk tim dengan SKK Migas untuk berkoordinasi terkait kekurangan dokumen setelah kita pelajari," ujar Victor kepada wartawan.


20 saksi dan 3 Tersangka


Sampai Senin 18 Mei 2015 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, sudah memeriksa 20 saksi terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) di SKK Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Jakarta.


Tapi, Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus, Mabes Polri Brigadir Jendral Polisi Victor Edi Simanjuntak enggan menyebutkan dari instansi mana saja saksi yang diperiksanya itu.


"Semua ada enam orang saksi yang diperiksa hari Senin ini," tutur Victor, di kantornya, Jalan Trunujoyo3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 18 Mei 2015.


Salah satu target penelusuran penyidik adalah arus duit sebesar 1 miliar USD yang diduga keuntungan perusahaan tersebut.


"Kita periksa saksi-saksi dulu, kami ingin melihat mana sih sebenarnya buku besarnya mereka dan seharusnya ada buku besar mereka," ujarnya.


Tiga orang tersangka, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH) dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Ketiganya diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini polisi sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening tiga tersangka, termasuk mencekal ketiganya untuk bepergian ke luar negeri. 


Kasus ini bermula pada 2009. Saat itu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, yang kini menjadi SKK Migas) menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan itu dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah.


Pengamat Kebijakan Migas Yusri Yusman menganggap kasus TPPI hanyalah permainan kecil yang melulu menjadikan proyek di SKK Migas sebagai bancakan. Masih ada lagi perusahaan lain seperti, Floating Storage Joko Tole yang pernah diungkap Bahrullah Akbar, anggota BPK saat itu.


BP Migas dikatakan Yusri bahkan memberikan alokasi gas kepada hampir 100 trader gas. Sebagian berkedok Perusahaan daerah (BUMD) fiktif alias tanpa persetujuan Menteri ESDM. Padahal Permen ESDM Nomor 3 tahun 2010 mengatur alokasi gas wajib dengan persetujuan Menteri ESDM.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya