Korupsi Haji, KPK Bidik Hasrul Azwar

Anggota DPR dari PPP Hasrul Azwar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempelajari putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Hal tersebut termasuk dugaan gratifikasi yang diterima oleh Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar.

"Akan dipelajari," kata Wakil Ketua KPK, La Ode M.Syarif saat dihubungi, Selasa, 12 Januari 2016.

Kubu Djan Faridz: Muktamar PPP di Pondok Gede Skenario Lama

Dalam tujuh hari ke depan, KPK akan menentukan sikap mengenai vonis hakim terhadap Suryadharma yang merupakan mantan ketua umum PPP tersebut.

Pada putusan Majelis Hakim Tipikor disebutkan ada sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan Suryadharma, termasuk di antaranya adalah Hasrul Azwar yang disebut menerima uang sebesar SR237,000.

Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan

Hasrul Azwar disebut turut menerima uang lantaran telah membantu meloloskan pemondokan haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012. Dalam hal ini, Hasrul membantu Saleh Saleem Badegel dan Sami Almatravi agar pemondokan haji Al-Mukhtarah milik mereka digunakan sebagai penginapan jemaah haji lndonesia. Atas upayanya tersebut, Hasrul mendapat fee dari Saleh Saleem Badegel sebesar SR 30 perjemaah dengan kapasitas 46.366 jemaah.

"(Total) fee yang diterima Hasrul Azwar untuk penyewaan rumah di Madinah SR138,000," kata Hakim Sutio Jumagi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Januari 2016.

Selain itu, hakim menyebutkan bahwa Hasrul juga menerima imbalan lain dari penyewaan hotel transit yang dikontrak yakni At-Thoiroh Towers dan Al-Mukhtarah yang kapasitasnya sebanyak 49.891 jemaah. Imbalan yang Hasrul diterimanya adalah sebesar SR 20 perjemaah. "Sehingga fee yang diterima berjumlah SR99,000."

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Majelis Hakim menilai, Suryadharma Ali telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

PPP Kubu Djan Faridz Akan Gugat SK Menkumham

Perbuatan Suryadharma itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Penyalahgunaan yang dilakukan oleh Suryadharma Ali antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) serta pengelolaan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2013. Menurut Majelis Hakim, atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali telah menguntungkan diri sendiri hingga Rp1.821.698.840.

Hasrul Azwar sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi Suryadharma itu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya