Laporan Korupsi Anggota Dewan Ditindaklanjuti

VIVAnew – Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Irsyad Sudiro akan berkonsultasi dengan seluruh anggota badan untuk menindaklanjuti pengaduan koalisi penegak citra parlemen tentang dugaan korupsi anggota dewan. Badan ini berjanji tidak akan tinggal diam terhadap laporan tersebut.

Siswi SMP Jadi Korban Perundungan, Sekolah Angkat Bicara

Menurut Ketua Badan Kehormatan Irsyad Sudiro, saat ini laporan tersebut sifatnya masih wacana. Karena itu, katanya, mesti melalui konsultasi terlebih dulu. Setelah muncul kesepakatan seluruh anggota, badan ini akan segera mengambil langkah untuk menganalisis bahan yang diberikan koalisi tersebut. Untuk menganalisis data tersebut, Sudiro mengatakan, pihaknya mempunyai waktu 14 hari.

Sudiro setuju usulan anggota koalisi, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch Adnan Topan Husodo. Adnan Topan mengusulkan Badan Kehormatan bekerjasama dengan lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sehingga dapat mengakses data guna mendukung penyelidikan perkara korupsi.

3 Fakta Dian Andriani Ratna Dewi, Jenderal Bintang Dua Kowad Pertama di Indonesia

Sebelumnya, koalisi ini mendorong badan tersebut untuk memeriksa 77 anggota dewan yang ditenggarai menerima suap, dana gratifikasi dan studi banding  dengan melanggar tata tertib. Koalisi juga menyebutkan nama para anggota parlemen yang harus diselidiki Badan Kehormatan.

Menunggu Agus Condro

Juventus Pecat Massimiliano Allegri

Sudiro mengharapkan agar anggota Fraksi PDI Perjuangan Agus Condro Prayitno dapat diperiksa Badan Kehormatan. Selama ini, katanya, badan ini tidak dapat memeriksa Agus Condro karena fraksi telah merecall yang bersangkutan. Meskipun, sebenarnya badan ini tetap memiliki kewenangan memeriksa siapapun anggota masyarakat yang memiliki informasi guna mendukung pengambilan keputusan.

Permasalahannya, lanjut Sudiro, saat ini, Badan Kehormatan belum menyepakati status Agus Condro merupakan anggota dewan atau bukan.  Menurutnya, persoalan status ini penting karena berkaitan dengan perlakuan yang akan diberikan Badan Kehormatan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan mantan anggota Komisi IX DPR Agus Condro Prayitno yang menyatakan menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta berkaitan dengan dukungan terhadap Miranda Goeltom sebagai calon Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Selain itu, komisi ini juga menerima barang bukti dari Agus Condro berupa bukti pencairan cek perjalanan di BII.

Agus Condro juga melaporkan ada 51 anggota dewan lainnya yang menerima kucuran dana. Kasus ini masih dalam penanganan komisi tersebut.

BCL dan Tiko.

Gaya Busana BCL Tampil di Acara Kantor Suaminya Ramai Dikritik Warganet

Momen BCL saat jadi bintang tamu di kantor suaminya pun menuai sorotan. Sayang, banyak warganet justru melontarkan komentar pro hingga kontra saat melihat penampilan BCL

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024