Kasus Korupsi AFIS Depkumham

Zulkarnain Yunus Dijebloskan ke LP Cipinang

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengeksekusi Zulkarnain Yunus, terpidana kasus pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis (Automatic Finger Print Identification System/AFIS) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sudah dimasukkan ke (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang pukul 11.00 WIB tadi," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Ferry Wibisono saat berbincang dengan VIVAnews, Rabu, 5 November 2008.

Mantan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ini akan menghabiskan empat tahun masa tahanannya di Cipinang. Zulkarnain yang juga tersangkut kasus korupsi sistem administrasi badan hukum juga sudah dicekal sejak 14 Agustus 2008.

Dalam kasus ini Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syamsudin Manan Sinaga, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ferry, proses eksekusi terhadap Zulkarnain ini berlangsung lancar. "Yang bersangkutan bersikap kooperatif," jelasnya.

Kepala Lemabaga Pemasyarakatan Cipinang Haviluddin menyatakan, hingga saat ini belum diketahui Zulkarnain akan ditempatkan di sel yang mana. "Proses administrasinya masih belum selesai," ujarnya kepada VIVAnews.

Bintangi Series Main Api, Darius Sinathrya Minta Izin ke Istri dan Anak
Ilustrasi tersangka pelaku

Nekat Selundupkan Sabu 6 Kg, Tiga Warga Aceh Diringkus di Bandara Kualanamu

Dalam aksinya, tiga warga Aceh itu masing-masing membawa sabu seberat 2 kilogram di tas ransel mereka.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024