Kasus Suap Jaksa Urip

Artalyta Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara

VIVAnews - Upaya banding terdakwa suap Artalyta Suryani kandas. Kerabat dekat Sjamsul Nursalim ini tetap dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti menyuap jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Urip Tri Gunawan.

"Bandingnya ditolak," kata anggota majelis ban juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Madya Rahardja saat dihubungi, Kajmis, 6 November 2008. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang terdiri atas Yanto Kartono Mulyo, Madya Suhardja, HM As'adi Al Mahruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi pada 4 November 2008.

Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman maksimal selama lima tahun dan denda Rp 250 juta kepada Artalyta. Artalyta terbukti telah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu. Uang itu dinilai terkait dengan perkara BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

Menurut Madya, Artalyta terbukti telah melakukan upaya suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. "Karenanya hukumannya kita perkuat dengan menambahkan jika tidak membayar denda Rp 250 juta maka dia harus dipenjara lima bulan," tambahnya.

Dalam kasus serupa, Jaksa Urip juga sudah menerima hukuman setimpal dan harus dipenjara selama 20 tahun penjara. Urip terbukti membocorkan rahasia pemeriksaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan Sjamsul Nursalim. Atas upaya itu, Urip mendapatkan ganjaran dari Artalyta sebesar Rp 660 ribu.

Pemkab Garut Berlakukan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara

Warung Madura di Denpasar Buka 24 Jam, Jayanegara: Jaga Ketertiban Jika Sepi Istirahat

Warung Madura di Denpasar Buka 24 Jam Hingga Jadi Sorotan, Jayanegara: Jaga Ketertiban Jika sepi.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024