VIVAnews - Mantan Anggota Dewan Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal akan diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rencananya, suami pendendang Hetty Koes Endang itu akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan, Jumat 7 November 2008.
Jaksa juga akan memanggil tiga saksi lainnya. Antara lain Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, Kepala Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api Sofyan Rebiun dan legislator komisi kehutanan Sarjan Taher. Mereka akan bersaksi bagi terdakwa mantan anggota DPR, Al Amien Nasution.
Kasus ini bermula ketika Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Sofyan Rebuin meminta bantuan kepada Sarjan Taher guna membantu pelepasan hutan lindung itu. Sofyan ketika itu berjanji, "Pemerintah Provinsi menyiapkan dana terimakasih."
Pada Oktober 2006, Sarjan bertemu dengan Sofyan dan meminta dana Rp 5 miliar. Sofyan kemudian mengadakan pertemuan dgn Syahrial Oesman selaku Gubernur Sumatera Selatan dan Direktur Chandratex Indo Artha sebagai pelaksana proyek. Pada pertemuan tersebut chandra setuju menyiapkan Rp 2,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
Pada Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Menurut Jaksa, penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Mulia. Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa bersama Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra. Chandra menyerahkan uang dalam bentuk Mandiri Travel Check dan BNI Multiguna. Pun uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota komisi seperti pada pembagian pertama.
Saat ini, Yusuf telah berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara perkara Sarjan Taher pun tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Shin Tae Yong: Fokus pada Laga Lawan Guinea U23 dan Peluang Lolos ke Olimpiade Paris
Wisata
14 menit lalu
Pelatih Timnas Indonesia U23, Shin Tae Yong, memberikan pernyataan terkait langkah timnya setelah kekalahan dramatis dari Irak U23 dalam pertandingan perebutan tempat ket
Vivo V27 menghadirkan keindahan, kekuatan, dan inovasi dalam satu paket. Layar luas, kamera canggih, baterai tahan lama, dan pengisian cepat membuatnya pilihan terbaik.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Beda Agama Tuai Sorotan MUI: Menurut Islam Tidak Sah
Siap
23 menit lalu
Meski secara aturan pemerintah akan meresmikan status pernikahan mereka melainkan di dalam Agama Islam berpotensi adanya zina jika berhubungan suami istri.
Soal Sengketa Kepemilikan Instagram Lambe Turah, PN Jakarta Pusat Putuskan Hal ini
Bandung
24 menit lalu
Akun Instagram gosip Lambe Turah baru-baru ini tengah menjadi sorotan di media sosial akibat sengketa kepemilikan merek. Diketahui pemilik sah merek gosip tersebut bernam
Selengkapnya
Isu Terkini