Eks-Direktur Bank Jabar Dibawa ke LP Cipinang

VIVAnews - Mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat-Banten, Umar Syarifuddin, diambil paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Umar, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana di Bank Jabar, langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

"Ke Cipinang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, dalam keterangan kepada VIVAnews, Kamis, 30 Juli 2009 malam.

Dalam kasus ini, Umar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus yang digunakan Umar adalah memberlakukan biaya tambahan bagi bank-bank cabang yang akan menyetorkan uang ke pusat.

Uang itu kemudian digunakan sebagai cover untuk setoran modal. Umar diduga telah menyalahgunakan dana yang berasal dari cabang Bank Jawa Barat. Umar tidak memenuhi dua kali panggilan. "Keluarganya dihubungi juga tidak kooperatif," ujar Johan.

Tim KPk lantas mencari umar ke Bandung. Dari sana diperoleh informasi kalau Umar berada di Rangkasbitung, Banten. Akhirnya, Umar dicokok di rumah paranormal Banten. "Dia sudah 10 hari tinggal disana," kata Johan. Umar juga telah dicekal sejak ditetapkan menjadi tersangka.

Modus yang dilakukan Umar adalah memberlakukan biaya tambahan bagi bank-bank cabang yang akan menyetorkan uang ke pusat. Biaya tambahan itu hanya menjadi cover untuk setoran modal.

Kisah Inspiratif dari Anak Santri, Ciptakan Produk Pangan untuk Solusi Kesehatan

ismoko.widjaya@vivanews.com

Ilustrasi konsumen memilih unit properti.

Keuntungan Miliki Properti, Proses KPR dari Bank Terbesar di Indonesia Lebih Mudah

Properti dapat menghasilkan pendapatan pasif melalui penyewaan. Jika Anda memiliki rumah, apartemen, atau bangunan komersial, Anda dapat menyewakannya kepada orang lain .

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024