VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia, Oey Hoey Tiong, telah tiba di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 12 November 2008. Oey datang tanpa didampingi pengacaranya pada pukul 09.05 WIB.
Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia itu langsung masuk ruang tunggu terdakwa yang terletak di luar ruang sidang pengadilan, seraya menjinjing tas berwarna hitam. Di dalam, Oey yang mengenakan kemeja lengan panjang bewarna abu-abu langsung merokok sambil menyeka keringat di dahinya menggunakan handuk kecil.
Rencananya, pukul 09.30 WIB Oey akan menghadapi vonis dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar. Hukuman enam tahun penjara membayangi Oey dan Kepala Biro Bank Indonesia Surabaya Rusli Simanjuntak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 250 juta. Terkait uang pengganti, Jaksa Hendarbeni Sayekti menilai Oey tidak terbukti turut menikmati uang itu. "Terdakwa satu tidak dibebankan biaya uang pengganti," kata dia.
Namun Jaksa menilai Rusli berbeda. Dalam hal uang pengganti, menurut Jaksa, Rusli telah menerima uang Rp 3 miliar dari Anthony Zeidra Abidin. "Uang itu dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena terdakwa belum sempat menggunakannya," jelas Hendarbeni.
Mulanya, Oey menerima permintaan bantuan hukum dari para mantan pejabat BI. Mengetahui tidak ada ketersediaan dana, Oey lalu mengajukan permohonan itu kepada Aulia Pohan. Menurut keputusan Rapat Dewan Gubernur no 4/13/PDG/2002 anggaran perlindungan hukum harus dari anggaran internal. Tapi, "Oey ingin memberi bantuan dengan mudah tanpa melalui mekanisme tambahan anggaran," kata Agus.
Sementara itu Rusli, kata jaksa, menyatakan adanya kebutuhan dana dari anggota dewan guna penyelesaian politis masalah kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan revisi Undang-undang Bank Indonesia. "Adanya kebutuhan dana itu muncul usai rapat dengar pendapat BI dan DPR," kata Agus.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mevonis mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah selama lima tahun penjara. Baik Jaksa dan Burhanuddin langsung mengajukan banding. Terkait penerima aliran dana, kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Legislator Hamka Yandhu dan mantan Legislator Anthony Zeidra Abidin.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
10 Rekomendasi Kulkas Mini Hemat Listrik, Cocok Untuk Ruangan Kecil Dengan Daya Terbatas!
Gadget
36 menit lalu
Kulkas mini praktis dan hemat energi cocok untuk ruangan terbatas. Merk terbaik seperti Panasonic, LG, dan Samsung menawarkan desain modern dan fitur canggih untuk kebutu
6 Rekomendasi Smart TV 40 Inch Terbaik Dengan Harga Terjangkau 2024!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Pilih TV cerdas terbaik untuk 2024 dengan beragam pilihan mulai dari Sharp Aquos Android hingga Xiaomi Mi TV 4A, menawarkan fitur canggih dengan harga terjangkau.
Spesifikasi dan Fitur Terbaru Speaker Bluetooth Outdoor Xiaomi yang Akan Segera Rilis di Indonesia!
Gadget
1 jam lalu
Xiaomi merilis dua speaker Bluetooth tahan air, Xiaomi Audio Outdoor dan Xiaomi Audio Pocket, dengan rating IP67 dan koneksi Bluetooth 5.4. Hadir dengan spesifikasi yang
Yahiko, pemimpin penting Akatsuki, dikenal sebagai elemen yang melengkapi kelompok. Dia mempertahankan kepemimpinan bahkan setelah kematiannya, sementara hubungannya deng
Selengkapnya
Isu Terkini