VIVAnews - Sidang dengan agenda pembacaaan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak dimulai.
Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Bank Indonesia Surabaya Rusli Simanjuntak tampak santai saat duduk di kursi terdakwa. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dipimpin hakim Moefri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 250 juta. Terkait uang pengganti, Jaksa Hendarbeni Sayekti menilai Oey tidak terbukti turut menikmati uang itu. "Terdakwa satu tidak dibebankan biaya uang pengganti," kata dia.
Oey dan Rusli didakwa karena telah menyalurkan uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 31,5 miliar ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 199-2004.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Banyuwangi, Selasa 30 April 2024. Dalam kunjungan tersebut, Presiden Jok
Ia menekankan pentingnya peningkatan pelayanan secara bertahap dan berkelanjutan. "Bila perlu, ciptakan inovasi baru dan berkoordinasi dengan pihak lain agar pelayanan ya
Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan U-23, Rafael Struick: Pertandingan yang Bagus
Gorontalo
16 menit lalu
Penyerang Timnas Indonesia U-23, Rafael Struick mengakui jika Uzbekistan adalah tim yang kuat. Namun, Rafael Struick menegaskan jika timnya juga patut diperhitungkan.
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Saksikan Malam Ini!
Jabar
17 menit lalu
Jangan lewatkan aksi seru Timnas Indonesia U-23 saat menghadapi Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024. Dapatkan jadwal dan link live streaming pertandingan.
Selengkapnya
Isu Terkini