VIVAnews - Terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak masih pikir-pikir atas putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum juga masih belum bersikap atas putusan itu.
Hal tersebut disampaikan OC Kaligis dan Daniel Panjaitan, pengacara dari Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 November 2008. "Kami pikir-pikir," tutur OC Kaligis dan Daniel bersamaan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara uang Rp 3 miliar yang sudah dikembalikan Rusli ke Komisi Pemberantasan Korupsi dinayatakan sebagai pengganti kerugian negara. Hakim menilai Rusli ikut menikmati kerugian negara dengan total Rp 100 miliar.
Meskipun putusan ini lebih rendah dibanding tuntutannya yakni enam tahun penjara, namun Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Agus Salim menyatakan akan pikir-pikir. "Kan ada waktu tujuh hari bagi kami untuk pikir-pikir," ujar Agus.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kata Striker Uzbekistan Soal Laga Kontra Timnas Indonesia: Kami Akan Mencapai Kemenangan
Gorontalo
3 menit lalu
Striker Uzbekistan, Khusayin Norchaev percaya diri bisa mengalahkan Timnas Indonesia U-23 di semifinal Piala Asia U-23, Qatar. Ternyata ini alasan Khusayin Nochaev.
Mobil Polisi Dikepung Massa Usai Tabrak Lari di Cilodong Depok, Begini Kronologinya
Siap
4 menit lalu
Mobil polisi nyaris jadi sasaran amuk massa lantaran diduga terlibat tabrak lari di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Minggu, 28 April 2024.
Tim gabungan Polres Purwakarta membubarkan balap liar serta mengamankan 5 orang berikut 4 sepeda motor yang terlibat aksi tersebut di kawasan jalan raya Purwakarta- Bandu
Dalam rangka memberikan penghargaan atas dedikasi dan loyalitas selama menjadi anggota Polri, Kompol Suwandi, S.H mendapat kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tin
Selengkapnya
Isu Terkini