Vonis Oey dan Rusli

Terpidana dan Jaksa Pikir-pikir

VIVAnews - Terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak masih pikir-pikir atas putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum juga masih belum bersikap atas putusan itu.

Hal tersebut disampaikan OC Kaligis dan Daniel Panjaitan, pengacara dari Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 November 2008. "Kami pikir-pikir," tutur OC Kaligis dan Daniel bersamaan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara uang Rp 3 miliar yang sudah dikembalikan Rusli ke Komisi Pemberantasan Korupsi dinayatakan sebagai pengganti kerugian negara. Hakim menilai Rusli ikut menikmati kerugian negara dengan total Rp 100 miliar.

Meskipun putusan ini lebih rendah dibanding tuntutannya yakni enam tahun penjara, namun Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Agus Salim menyatakan akan pikir-pikir. "Kan ada waktu tujuh hari bagi kami untuk pikir-pikir," ujar Agus.

All of People in Gaza Drinking Unsafe Water, Health Ministry Says
Tangkapan layar data lokasi gempa Garut.

Hari Ketiga Pascagempa Garut, BNPB Catat 267 Rumah Rusak

Sampai dengan hari ini, tercatat ada sebanyak 267 rumah warga terdampak gempa Garut yang terjadi pada Sabtu malam 27 april 2024 pukul 23.29 WIB.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024