POM TNI Telah Tangkap Prajurit Penyerang Polsek Ciracas

VIVA Militer: Panglima Komando Daerah Jayakarta, Mayjen Dudung Abdurachman
Sumber :
  • Kodam Jaya

VIVA – Panglima Komando Daerah Jayakarta, Mayor Jenderal Dudung Abdurachman menyatakan Tentara Nasional Indonesia telah bergerak cepat membantu kepolisian untuk mengungkap penyerangan dan pembakaran yang terjadi di markas Kepolisian Sektor Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Modal Senyum, Pasukan Walet Hitam TNI Berhasil Buka Jalan yang Diblokade Massa Caleg Gagal Papua

Dari hasil penyelidikan, Pangdam Jaya mengakui, oknum prajurit TNI terlibat dalam penyerangan yang terjadi Sabtu dinihari, 29 Agustus 2020.

Saat wawancara dalam program Kabar Petang tvOne, dilansir VIVA Militer, Mayjen Dudung mengungkap hasil penyelidikan yang dilakukan TNI dan didapatkan bahwa penyerangan itu dipicu adanya informasi palsu yang disebarkan salah seorang prajurit TNI berinisial Prada MI.

Malam Mendebarkan saat Prajurit TNI Gendong Plastik Berisi Bayi Cantik Bernoda Darah

Menurut Mayjen Dudung, terkait kasus penyerangan ini, TNI telah mengamankan sejumlah oknum prajurit yang terlibat. "Beberapa oknum TNI saat ini sudah diamankan di POM TNI untuk dilakukan pemeriksaan," kata Mayjen Dudung.

Untuk diketahui, penyerangan itu diduga dilakukan 100 oknum prajurit TNI. Mereka bergerak melakukan penyerangan dari mulai lampu merah Pasar Rebo hingga titik tuju ke Markas Polsek Ciracas.

Cuma Pakai 20 Persen Kekuatan, Iran Bikin Israel Babak BelurJender

Dalam penyerangan itu, bangunan Polsek Ciracas dirusak dan beberapa mobil dinas kepolisian dibakar. Pelaku juga menyerangan Markas Polsek Pasar Rebo.

Pangdam menuturkan, penyerangan itu diawali adanya informasi tak tepat tentang peristiwa terlukanya prajurit Tamtama angkatan 2017.

Diisukan prajurit itu terluka akibat pengeroyokan. Padahal dari hasil penyelidikan prajurit itu terluka akibat kecelakaan tunggal. Dan Prada MI juga telah mengakui tentang kebohongan itu.

Baca: 100 Prajurit TNI Bergerak Serang Polsek Ciracas Dipicu Info Palsu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya