Amankan Demo, Prajurit Marinir TNI Sekat 5 Tol di Surabaya

VIVA Militer: Prajurit Yon POM 2 Mar, Ikut Amankan Jalan Tol di Surabaya
Sumber :
  • Website TNI AL

VIVA – Aksi protes terhadap Undang-undang Cipta Kerja, tidak hanya terjadi di Jakarta. Namun aksi penolakan ini, juga terjadi di Surabaya.

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Untuk itu dalam rangka pengamanan kantor Gubernur dan gedung DPRD Jawa Timur, Batalyon Polisi Militer 2 Marinir (Yon POM 2 Mar), dikerahkan untuk membantu kepolisian.

Menurut informasi yang diterima VIVA Militer dari siaran resmi TNI AL Selasa 20 Oktober 2020, selain melakukan pengamanan di kantor gubernur dan DPRD Jawa Timur, aksi pengamanan juga dilakukan dengan menyekat ruas jalan Tol Warugunung.

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI

Aksi penyekatan yang dilakukan para personel Yon POM 2 Mar, sudah lebih dulu mendapat surat perintah BKO Polrestabes Surabaya. Aksi ini juga di bawah kendali Lettu Laut Marhadi, selaku Danki SSK 3 Menbanpur 2 Mar.

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi pergerakan massa, yang hendak melakukan aksi demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja yang mengarah ke Surabaya. Sehingga, penyekatan jalan di ruas jalan tol dinilai penting. Terlebih lagi, dapat membantu aparat kepolisian dalam mengamankan massa.

Uji Kesiapan Operasi, Prajurit Puspenerbal TNI AL Gelar Latihan Terbang Malam

“Kami telah menerjunkan beberapa personel yang tergabung dalam SSK 3 Menbanpur 2 Mar, guna mengantisipasi aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang akan menuju ke kantor Gubernur dan gedung DPRD Jawa Timur,” kata Komandan Yon POM 2 Mar Letkol Laut (PM) Edwin Heryana.

Dalam kegiatan penyekatan ada lima titik ruas jalan tol, yang menjadi pusat konsentrasi personel Yon POM 2 Mar. Kelima titik tersebut meliputi, di Pintu Tol Warugunung selain pintu masuk Tol Warugunung, Tol Romokalisari, Tol Exit Masjid Agung, Tol Satelit, dan Tol Banyu Urip Surabaya.

"Untuk pengamanan aksi unjuk rasa terkait penolakan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja ini, laksanakan dengan penuh tanggung jawab, persuasif, humanis namun tegas dan adakan koordinasi yang baik dengan instansi lain dalam hal ini pihak kepolisian. Jangan mudah terpancing oleh aksi provokasi dan anarkis sehingga terjadi konflik," ucap Heryana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya