Peringatan Ancaman Bahaya Wajib Diwaspadai Prajurit TNI di 2021

VIVA Militer: Jenderal TNI AP
Sumber :
  • TNI AD

VIVA – Pihak militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat baru saja menerbitkan peringatan ancaman bahaya yang wajib diwaspadai semua prajurit di tahun 2021 ini.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Peringatan ancaman bahaya itu disiarkan secara resmi Dinas Penerangan TNI pada Senin 4 Januari 2021, dengan ditandatangani Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Nefra Firdaus.

Dari siaran tertulis yang dilansir VIVA Militer, pada lembar penerangan prajurit TNI AD itu tertulis tentang ancaman bahaya kebakaran yang harus diwaspadai.

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI

"Guna mencegah terjadinya kebakaran akibat arus pendek listrik, prajurit TNI AD dan PNS TNI AD agar mengambil langkah antisipatif," tulis Dinas Penerangan TNI AD.

Ada beberapa butir tindakan yang harus diambil prajurit TNI agar terhindar dari ancaman bahaya kebakaran, berikut isi butir penerangannya:

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

Photo :
  • TNI AD

Semua prajurit TNI harus melaksanakan pengecekan dan pembenahan terhadap atap gedung dan instalasi listrik khususnya bangunan yang sudah lama.

Waspadai sambungan instalasi listrik ilegal di sekitar kantor, kesatriaan, mess/asrama yang dapat merugikan dinas.

Hindari penambangan sambungan instalasi listrik pada titik tertentu yang menyebabkan kelebihan beban.

Hindari penempatan peralatan mudah meledak/terbakar di dekat sumber aliran listrik.

Matikan aliran listrik jika akan meninggalkan ruangan kantor, kesatriaan, mess dan asrama.

Cek dan ganti alat pemadam kebakaran yang sudah tak berfungsi, rusak dan kedaluarsa masa berlaku.

Melengkapi alat pemadam kebakaran dalam jumlah yang memadai dan ditempatkan pada lokasi strategis.

Laksanakan latihan pemadam kebakaran secara periodik.

Dituliskan penerangan ini telah sesuai dengan ST Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa nomor ST/3399/2020 tanggal 27 November 2020.

Baca: Diringkus Pasukan Elite TNI, Rampok Sangar Sarang OPM Mendadak Culun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya