Tangis Mengiris Hati Brigjen TNI Junior, Jenderal Pembela Rakyat Kecil

VIVA Militer: Brigjen TNI Junior Tumilaar
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Siapa sangka, aksi Brigjen TNI Junior Tumilaar membela warga Sulawesi Utara (Sulut) dan seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa), berujung pencopotan jabatannya. Jebolan Akademi Militer (Akmil) 1988 sudah resmi dibebastugaskan dari posisinya sebagai Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka.

Kolonel Bayu Telah Resmi Lantik Raja Aibon Jadi Kesatria Tanah Wali, Dandim Purwakarta

Dalam berita VIVA Militer, Sabtu 9 Oktober 2021, dilaporkan bahwa Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab tergadap Brigjen TNI Junior Tumilaar, sebagai Irdam XIII/Merdeka.

Pencopotan jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar tak lepas dari surat terbuka yang dibuatnya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, usai adanya intimidasi anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) terhadap seorang Babinsa di Sulawesi Utara.

Jenderal TNI Maruli: Kalau Mau Dihormati Prajurit, Komandan Satuan Jangan Cuma Foto Doang

Babinsa tersebut didatangi anggota Korps Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, saat membela warga yang terlibat sengketa tanah dengan perusahaan pengembang.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Chandra Sukotjo, juga menjelaskan bahwa tindakan Brigjen TNI Junior Tumilaar juga melanggar hukum disiplin militer.

Sri Mulyani, Andika Perkasa, dan Risma Masuk Bursa Cagub PDIP DKI

VIVA Militer: Brigjen TNI Junior Tumilaar saat menjabat Irdam XIII/Merdeka

Photo :
  • Youtube

"Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT. Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," kata Danpuspomad.

"Dan untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," ujarnya.

Meski demikian, Brigjen TNI Junior Tumilaar sepertinya siap menerima risiko tersebut. Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat ini tetap meyakini bahwa apa yang dilakukannya adalah semata-mata membela rakyat dan membela anak buahnya.

Dalam akun Youtube jurnalis senior Najwa Shihab, Jumat 8 Oktober 2021, Junior bahkan sampai meneteskan air mata saat memberikan pernyataan. Tangis jenderal bintang satu itu pecah saat meminta seluruh prajurit TNI Angkatan Darat untuk selalu membela rakyat, sesuai dengan 8 Wajib TNI.

"Bagi kawan-kawan saya, seperjuangan kita. Kau laksanakan tugas para Babinsa. Kita murni perhatikan rakyat. Perhatikan rakyat, jangan kalian pudar dengan 8 Wajib TNI. Jangan kalian menakut-nakuti rakyat," ucap Brigjen TNI Junior.

VIVA Militer: Brigjen TNI Junior Tumilaar saat menjabat Irdam XIII/Merdeka

Photo :
  • Youtube

"Teruskan kalian untuk mengatasi kesulitan rakyat. Kita sudah susah, rakyat kita sudah susah jangan lagi disakiti. Kita murni tentara rakyat. Saya benci dengan orang-orang yang mengganggu Babinsa. Kita seperjuangan tentara rakyat. Tentara pejuang kita, jangan lupa itu!" tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya