Oknum Prajurit Tembak Adik Ipar di Pesta Pernikahan, TNI AD Buka Suara

VIVA Militer: Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna
Sumber :
  • Dispenad

VIVA – Sebuah insiden memalukan telah terjadi di Manokwari, Papua Barat. Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodam XVIII/Kasuari diduga telah menembak adik iparnya pada saat resepsi pernikahan di Kampung Animasi, Distrik Pratu, Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada hari Sabtu, 4 Juni 2022 lalu.

2 Transgender Thailand Mencari Pembebasan dari Dinas Wajib Militer

Terduga pelaku adalah Sertu Aloisius Fesiliano Tulung Johanda  (AFTJ). Oknum prajurit TNI Angkatan Darat itu menembak adik iparnya yang berinisial RIB pada saat pesta resepsi pernikahan antara Sertu AFTJ dan kakak korban tengah berlangsung.

Atas inseden tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna pun angkat bicara. Kadispenad menegaskan, TNI Angkatan Darat tidak akan pernah mentolerir jika ada anak buahnya benar-benar terbukti melanggar hukum. 

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

Lebih jauh Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, Sertu AFTJ saat ini sudah ditahan oleh Pomdam Kasuari untuk kepentingan penyelidikan.

“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam Kasuari. Pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi. Tapi, hingga kini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti. Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku,” kata  Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan resminya, Senin, 6 Juni 2022.

Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Kadispenad menyatakan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman selaku pembina kekuatan TNI AD menegaskan, dirinya bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan. Sedangkan untuk penyelesaian kasusnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.

“Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya tidak ditutup-tutupi. Kita ikuti arahan Bapak Kasad terkait penegakan hukum di militer,” ujarnya.

Lebih jauh Brigjen TNI Tatang mengungkap bahwa oknum TNI AD, Sertu AFTJ menjadi terduga pelaku penembakan yang melukai dua orang korban, yaitu adik iparnya sendiri, RIB, dan seorang anggota TNI AD berinisial Sertu B. Kejadian penembakan dipicu saling senggol saat hiburan dangdutan digelar usai resepsi. Kemudian hal tersebut berkembang menjadi keributan yang terus memanas, hingga terjadi penembakan.  

“Korban RIB meninggal dunia di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri. Sementara Sertu B yang mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri, saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari,” papar Brigjen TNI Tatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya