Viral, Prajurit TNI AD Gusur Gereja di Kaltara, Ini Kata Kadispenad

VIVA Militer: Prajurit TNI AD gusur rumah ibadah di Kaltara
Sumber :
  • Instagram @infokomando.official

VIVA – Sebuah buldoser bersama sejumlah prajurit TNI Angkatan Darat baru-baru ini melakukan eksekusi sebuah lahan di Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara yang di dalamnya terdapat bangunan rumah ibadah gereja. 

Innalillahi, Prajurit Terbaik TNI Angkatan Darat Meninggal Dunia Tersambar Petir

Eksekusi lahan yang dilakukan oleh prajurit Kodim 0903/Bulungan itu sempat viral di media sosial pada hari Jum'at, 5 Agustus 2022 lalu dengan narasi bahwa prajurit TNI Angkatan Darat dari Kodim 0903/Bulungan telah menggusur rumah ibadah gereja.

Menanggapi issu tersebut, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadisepenad) Brigjen TNI Tatang Subarna pun angkat bicara. Menurut Tatang, apa yang dilakukan  oleh pihak TNI AD dhi. Kodim 0903/Bulungan adalah tindakan pemurnian pangkalan terkait tanah milik TNI AD eks lahan Kipan D Yonif 613/Rja yang diklaim milik ahli waris Keluarga W.S Singal (Alm).

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Brigjen TNI Tatang menegaskan, TNI AD dhi Kodim 0903/Bulungan telah memiliki bukti kepemilikan lahan eks Kipan D Yonif 613/Rja yang tercatat di Denzibang I/VI Smd sebagai aset TNI AD berupa lahan dan bangunan Kipan D Yonif Raider 613/Rja serta tercatat di Dispenda Kabupaten Bulungan.

"Jadi status tanah tersebut adalah milik negara, awalnya direncanakan untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan luas lahan 69.000 meter persegi yang dimulai sejak tahun 1960 dan selesai pada tahun 1978," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan resmi yang diterima VIVA Militer, Senin, 8 Agustus 2022.

Korut Kirim Utusan ke Iran, Kira-kira Ini yang Dibahas

Lebih jauh lagi, Kadispenad menjelaskan, pada tahun 1993 Kompi D Yonif 613/Rja berganti struktur organisasi menjadi Kompi Bantuan (Ki Bant) dan harus bergeser ke Mako Yonif 613/Rja yang terletak di Kota Tarakan, akibatnya lahan eks Kompi menjadi terbengkalai dan tidak terawat. 

VIVA Militer: TNI Angkatan Darat eksekusi lahan di Kaltara

Photo :
  • Dispenad

Sehingga pada tahun 2001 lahan eks Kompi tersebut ditinggali oleh warga masyarakat keluarga PO Singal (mengaku sebagai Ahli waris Alm. WS Singal) tanpa izin sampai sekarang. Dengan alasan bahwa lahan tersebut awalnya dikelola dan dimiliki oleh keluarga Alm. WS Singal secara Guntai (tanah pertanian yang terletak di luar wilayah kedudukan/domisili si pemilik tanah yang berasal dari luar wilayah).

"Asrama Kipan D Yonif 613/Rja tidak dibangun di atas lahan yang bermasalah/tumpang tindih sebagaimana yang dimaksud ahli waris W.S. Singal karena asal usul lahan tersebut adalah tanah Guntai yang ditunjuk oleh Bupati Bulungan pada tahun 1960 untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan ganti rugi tanam tumbuh," kata Brigjen TNI Tatang Subarna.

"Sebenarnya pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah tahu bahwa tanah eks Kompi D Yonif 613/Rja sudah diserahkan oleh Pemda dengan ganti rugi tanaman hidup," tambahnya.

Tidak hanya itu, Kadispenad juga menjelaskan bahwa tindakan Kodim 0903/Bulungan berupa pemurnian pangkalan melalui pengaman aset-aset tanah TNI AD yang berada di wilayah binaan Kodim 0903/Bulungan termasuk lahan eks Kompi D Yonif Raider 613/Rja yang terletak di Gunung Seriang.

"Jadi bukan penggusuran seperti apa yang dituduhkan, karena sudah melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur seperti mediasi, dan beberapa kali peringatan kepada warga yang mengaku ahli waris atas kepemilikan lahan, yang sebenarnya adalah lahan tanah milik negara yang diperuntukkan kepada TNI AD," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya