Ternyata Permohonan Uji Materi Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit ke MK Bukan Inisiatif Panglima TNI

VIVA Militer: Panglima TNI Yudo Margono saksikan teaterikal Laksamana Malahayati
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta – Sejumlah prajurit aktif TNI saat ini tengah memperjuangkan hak konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan Judicial Review (JR) atas Pasal 53 Undang-Undang Nomor 43 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2004 terkait dengan usia pensiun prajurit TNI

Belasan Desa di Luwu Terisolasi akibat Banjir dan Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Pesawat

Dalam permohonannya, para prajurit TNI dari berbagai level kepangkatan itu meminta agar MK mengabulkan permohonan usia masa pensiun bagi prajurit TNI yang sebelumnya diusia 58 tahun bagi perwira TNI, menjadi 60 tahun. Serta, yang sebelumnya 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama, menjadi bagi 58 tahun.

Permohonan uji materi Undang-Undang TNI itu pun dinilai beberapa kalangan memiliki nilai politis karena dikaitkan dengan wacana perpanjangan masa pensiun Panglima TNI saat ini, Laksamana TNI Yudo Margono.

Digadang Maju Pilgub DKI, Sandiaga Uno: Tugas Resmi Belum, Kita Pertimbangkan secara Serius

Salah satu pemohon uji materi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro saat ditemui awak media menegaskan, bahwa permohonan uji materi UU TNI itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. 

Dia memastikan bahwa tidak ada muatan politis apapun dalam permohonan yang dia ajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi jika dikait-kaitkan dengan wacana perpanjangan masa jabatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Israel Bombardir Rafah, Puluhan Warga Gaza Tewas

VIVA Militer: Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro

Photo :
  • Istimewa/Viva Militer

Dia menegaskan, meski ada surat perintah dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono terkait dengan pengajuan uji materi tersebut, namun surat itu merupakan surat pengabulan permohonan izin dirinya selaku pemohon kepada pimpinan tertinggi di lingkungan TNI.

”Jadi itu bukan Surat Perintah dari Panglima yang menginstruksikan kepada saya untuk mengajukan uji materi terhadap pasal itu, tapi Surat perintah itu pada intinya adalah disamping tugas dan jabatan saya, saya diizinkan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Laksda TNI Kresno Buntoro saat ditemui awak media di Kantor Otjen TNI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2023 kemarin.

Kresno menegaskan bahwa uji materi usia pensiun TNI tersebut murni dilakukan sebagai langkah untuk menguji hak konstitusional para prajurit TNI.

”Dan (permohonan) itu adalah pribadi, tidak kedinasan,” ujarnya.

Dengan demikian, Perwira Tinggi (Pati) bintang dua TNI AL itu menepis tudingan miring tersebut. Karena Laksda TNI Kresno menegaskan, bahwa permohonan judicial review itu diajukan oleh personel TNI aktif dari berbagai level pangkat dan purnawirawan TNI. 

”Saya kira tidak ada (unsur politis). Kembali lagi, ini adalah pengajuan secara personal. Saya dan teman-teman yang aktif dan tiga teman yang baru pensiun tahun 2023,” katanya.

Selain itu, lanjut Laksda Kresno, proses uji materi yang saat ini tengah dijalani oleh MK masih berproses panjang. Sehingga putusannya tidak akan berpengaruh terhadap masa jabatan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang memasuki usia pensiun akhir tahun ini. 

Lebih jauh dia menuturkan, bahwa permohonan uji materi diajukan oleh dirinya bersama sejumlah rekannya akhir bulan Agustus lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana pada 7 September 2023 lalu. Kemudian sidang kedua baru dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 kemarin. Itupun masih dalam tahap sidang pendahuluan kedua. 

”Setelah itu prosesnya ada di Mahkamah Konstitusi. Akan ada Rapat Permusyawaratan Hakim dan biasanya itu tidak cepat, itu membutuhkan delapan, sepuluh kali sidang, mungkin lebih,” ujarnya.

Durasi sidang di MK pun tidak singkat. Untuk permohonan uji materi yang dia lakukan, Kresno memprediksi prosesnya berjalan paling cepat empat bulan. Sehingga putusan dari MK atas permohonan itu besar kemungkinan dibacakan pada awal Januari tahun depan. Karena itu, dia memastikan bahwa permohonan tersebut tidak ada kaitannya dengan masa tugas Laksamana Yudo yang berakhir Desember mendatang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya