Aturan Tilang Gara-gara Dengarkan Musik Masih 'Abu-abu'

Ilustrasi sistem audio mobil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jeffry Sudibyo

VIVA – Mendengarkan musik saat mengemudi saat ini tengah menjadi bahan perbincangan masyarakat. Hal ini lantaran, kegiatan tersebut dianggap menjadi salah satu faktor yang bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Payung hukum terkait mengemudi penuh konsentrasi, yakni Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi. 

Sanksinya  diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Yang berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, pasal tersebut sebaiknya tidak diartikan secara mentah-mentah.

"Sesuatu yang dianggap mengganggu konsentrasi tentunya dianggap berbahaya, karena bisa membahayakan dirinya dan orang lain. Orang tersebut akan bersinggungan dengan hukum yang sudah tertuang dalam undang-undang tersebut," kata Jusri saat dihubungi VIVA, Jumat 2 Maret 2018.

Kegiatan yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi, kata Jusri, sebenarnya beragam. Ada yang bisa dilihat langsung oleh orang lain, termasuk oleh petugas kepolisian di jalan raya, ada juga yang tidak bisa dilihat secara langsung.

"Yang mengganggu konsentrasi bukan hanya terlihat secara langsung, seperti mengemudi sambil menggunakan handphone. Pengemudi mendengar lagu kemudian terpengaruh konsentrasinya, juga bisa," kata dia.

Jusri mengatakan, ada beberapa indikasi bahwa pengemudi yang mendengarkan musik terganggu konsentrasinya.

Audio Selundupan Bakal Marak Lagi Gara-gara Hal Ini

Hal ini bisa diketahui saat pengemudi tersebut bersenandung mengikuti lagu, bagian tubuh ikut bergerak mengikuti irama musik hingga mendengarkan musik dalam volume cukup keras.

"Harus dijelaskan secara rinci, yang mengganggu konsentrasi itu yang bagaimana. Harus dideskripsikan, misalnya pengemudi ikut nyanyi, kemudian dari gestur, volume musik atau ketika peralatan musik yang dipakai harganya luar biasa, jelas ini mengganggu konsentrasi," katanya.

Tips Ganti Head Unit Xpander Tanpa Rusak Garansi
Larangan belok kiri

Aturan Soal Belok Kiri yang Suka Bikin Emosi, dan Mobil Baru Nissan

Kumpulan artikel menarik di VIVA Otomotif, Kamis 22 Oktober 2020.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2020