Komunitas Tanggapi Wacana Tes Psikologi Jadi Syarat Buat SIM

Ilustrasi SIM.
Sumber :
  • Krisna Wicaksono/VIVA.co.id

VIVA – Baru-baru ini pihak Kepolisian berencana menerapkan tes psikologis untuk pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru dan perpanjangan di luar kategori SIM umum.

img_title Terpopuler: Banjir Jakarta, Shell Super Langka, dan Tes Psikologi SIM

Namun belakangan rencana tersebut akhirnya ditunda. Atas rencana ini pula, beberapa komunitas mobil ikut angkat bicara soal rencana tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saladin Bonaparta, Ketua Umum komunitas Toyota Fortuner Club of Indonesia mengatakan, sejatinya tes psikologi untuk pembuatan SIM memang diperlukan. Karena kejiwaan dan mental seseorang ketika mengendarai mobil di jalan raya berbeda-beda.

img_title Ada yang Berubah dari Tes Psikologi Bikin SIM

“Orang stres atau panik cara membawa mobilnya beda. Mungkin secara materi mereka bisa (beli mobil), tapi cara membawa mobil beda-beda. Menurut saya psikologis itu penting penyuluhan, konsultasi atau tes, karena kejiwaan sangat penting dalam berkendara,” ujarnya saat ditemui Sabtu, 23 Juni 2018, di Jakarta Pusat.

Menurutnya, ketika tes psikologi sudah diterapkan, jangan sampai ada masyarakat yang mengeluh karena pembuatan SIM jadi susah dan biayanya lebih mahal. Kata dia, jangan dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kepentingan yang enggak jelas.

img_title Receh tapi Ngaruh, Ini Tips Lulus Tes Psikologi Bikin SIM

“Menurut saya begitu kita mau buat SIM ada tes (psikologis), dan sampai lima tahun kemudian enggak perlu atau dalam masa perpanjangan. Tapi begitu 10 tahun mendatang era orang berbeda-beda setelah itu baru adakan lagi tes psikologis, karena rentang umurnya sudah jauh,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Great Corolla Club, Bastian Dioz juga mengatakan hal yang sama. Kata dia, sangat positif adanya tes psikologi untuk mendapatkan SIM. Dengan begitu bukan lagi umur yang jadi patokan orang untuk wajib membuat SIM, tapi dari kejiwaannya.

“Tingkat kecelakaan juga akan berkurang, jika secara psikisnya sudah memenuhi syarat. Memang pro kontra jika tujuannya menurunkan kecelakaan. Kami tidak bisa menilai, intinya harus diselenggarakan oleh pihak berkompeten dan bersertifikasi,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, sebelumnya Kasie SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan wajib dalam penerbitan semua golongan SIM di luar SIM Umum.

Penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut