Modus Tes Psikologi, Pelamar Kerja Diperkosa di Apartermen 

Ilustrasi wawancara/interview kerja.
Sumber :
  • Freepik/yanalya

Tangerang –  SS, pria berusia 25 tahun ini ditangkap pihak kepolisian usai terbukti melakukan tindak rudapaksa atau pemerkosaan terhadap rekannya yang melamar pekerjaan di sebuah perusahaan. Aksi pemerkosaan pada wanita 24 tahun ini dilakukan di apartemen kawasan Neglasari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. 

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Bermula, pada Rabu, 13 September 2023, saat SS menerima telepon dari korban yang menanyakan soal lowongan pekerjaaa atau loker. Dari sana, SS menggunakan situasi tersebut untuk melakukan aksinya kepada korban. 

"Jadi, korban bertanya dulu ke pelaku soal lowongan kerja, dari sana pelaku ngajak ketemu untuk membicarakan soal loker," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu, 17 September 2023. 

Viral Pelamar Kerja Wanita Dilecehkan saat Wawancara

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Photo :
  • VIVA/Sherly

Hingga kemudian, keduanya bertemu di salah satu tempat kawasan Kota Tangerang. Dalam percakapan mereka, akhirnya pelaku mengajak korban ke apartemennya untuk melakukan tes psikolog lowongan kerja. 

Jasad Pria Paruh Baya Buat Geger Apartemen di Tebet, Polisi Ungkap Penyebab Kematiannya

"Modusnya, pelaku ajak korban untuk tes psikolog dulu sebelum bekerja. Kemudian, korban diajak ke apartemen kawasan Neglasari," ujarnya. 

Sesampainya di apartemen, pelaku langsung mengunci pintu dan melancarkan aksinya. Tindakan kekerasan dan pengancaman pun dilakukan pelaku untuk menakuti korban, hingga akhirnya korban mengikuti keinginan pelaku. 

"Setelah tindakan itu, korban berusaha kabur, namun ditahan pelaku. Tapi akhirnya ia berhasil setelah adanya bantuan dari pihak pengamanan setempat," ungkapnya. 

Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro Tangerang Kota, yang ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku. Kini, pelaku ditahan dan terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan atau pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya