Tilang Elektronik Segera Berlaku di Bekasi

Kamera pengawas CCTV.
Sumber :
  • The Verge/Amelia Holowaty Krales

VIVA – Masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Indonesia, membuat Polri sibuk mencari cara untuk mengatasinya. Salah satu yang kini sedang digencarkan, yakni penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement.

img_title Trik Lama Akali ETLE Tamat, Pelat Palsu Tak Lagi Bisa Jadi Tameng

Dengan menggunakan kamera CCTV dan perangkat lunak khusus, setiap pelanggaran bisa dipantau secara langsung oleh petugas di kantor pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, beberapa wilayah sudah mulai menguji coba dan menerapkan sistem tilang elektronik, seperti Surabaya dan DKI Jakarta. Tidak lama lagi, hal yang sama akan diterapkan di Bekasi.

img_title Mendadak Ditunda, Operasi Patuh Jaya 2026 Batal Digelar Hari Ini, Polisi Tetap Tilang Pelanggar

Berdasarkan informasi dari Korps Lalu Lintas Polri, Kamis 23 Januari 2020, Polres Metro Bekasi berencana mengurangi angka kecelakaan dengan cara memasang sistem E-TLE.

"Untuk mereduksi angka kecelakaan," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan.

img_title Pengendara Motor Wajib Tahu, Pelanggaran Ini Paling Sering Bikin Kena ETLE

Hendra mengaku, saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk fasilitas penunjangnya. Termasuk, jaringan serat optik yang digunakan untuk lalu lintas data kamera.

Pengadilan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi juga akan dilibatkan, untuk membahas soal sanksi berupa denda serta teknik verifikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tentang kamera CCTV, Hendra mengatakan bahwa pengadaan model yang bisa memantau hingga jarak jauh saat ini masih dalam pembahasan. Namun, ia sudah memiliki gambaran tentang lokasinya.

“Ada tiga titik, salah satunya di Sentra Grosir Cikarang,” tuturnya.

Kamera tilang ETLE

Kena Tilang ETLE Jangan Harap Beres Cuma Bayar Denda, Kini Masuk Sistem Baru

Korlantas Polri memperkuat ETLE dengan sistem CJS yang menghubungkan polisi, pengadilan, dan kejaksaan, termasuk proses tilang, pembayaran denda, hingga pencatatan.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut