Kemenhub Lebih Layak Terbitkan SIM dan STNK?

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Sebagian besar negara di Eropa, Amerika dan Asia menerapkan sistem penerbitan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan oleh dinas transportasi. Sementara, yang lainnya termasuk Indonesia, menunjuk kepolisian sebagai pihak yang berwenang.

img_title Menhub Belum Putuskan Impor KRL Bekas, KAI Targetkan Pengiriman Mulai Akhir 2026

Hak untuk menerbitkan SIM adalah wewenang dari Polri, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 87 ayat 2. Sementara, aturan mengenai penerbitan surat-surat kendaraan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut anggota Komisi V DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Aras, kewenangan tersebut perlu direvisi, agar sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

img_title Truk ODOL Jadi Sorotan, Kemacetan Pelabuhan Ketapang Diminta Tak Terulang

“Beberapa pandangan menyatakan, sesuai pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, tugas pokok Polri adalah untuk keamanan. Di beberapa negara, untuk administrasi itu urusannya Perhubungan,” ujarnya kepada VIVA, Senin 10 Februari 2020.

Baca Juga: Muncul Wacana Kemenhub Saja yang Urus Penerbitan SIM

img_title Kemenhub Mulai Serahkan Pemenuhan Hak Para Korban KMP Virgo Transport 8 ke Ahli Waris

Menurut Aras, Kementerian Perhubungan yang membawahi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya atau DLLAJR, memiliki hak untuk menerbitkan SIM dan STNK. Sebab, mereka juga bersentuhan langsung dengan semua kegiatan di jalan.

“Masyarakat pernah menyampaikan aspirasi, apa sebaiknya penanganan administrasi ditangani oleh Kemenhub,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Aras menyatakan, Kemenhub harus menunjukkan bahwa mereka layak untuk mendapat wewenang tersebut.

“Kemenhub harus memperlihatkan kesiapannya. Semua akan dikaji, siapa yang paling pantas dan layak menangani ini. Mana yang lebih sederhana prosesnya, dan bisa memberi kepuasan lebih pada masyarakat,” jelasnya.

Ilustrasi penggunaan dry ice untuk urai asap karhutla

48 Bandara Terdampak Kabut Asap Karhutla, 2.458 Penerbangan Terganggu hingga Oktober 2026

Kabut asap karhutla mengganggu 2.458 penerbangan hingga 17 Oktober 2026. Simak daftar bandara terdampak di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut