Jakarta Punya Zona Rendah Emisi, Catat Lokasinya

Wisatawan menikmati kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu, 20 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan zona rendah emisi, sebagai salah satu upaya mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota.

Dishub DKI Belum Terapkan Sidang di Tempat terhadap Jukir Liar Selama Sebulan ke Depan

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @jalanbaru.jkt, Minggu 20 Desember 2020, uji coba zona tersebut dilakukan di wilayah antara Jakarta Utara dan Jakarta Barat, tepatnya di kawasan Kota Tua.

Area yang resmi dijadikan sebagai tempat wisata ini diutamakan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, serta kendaraan bermotor yang sudah lulus uji emisi dan memiliki stiker khusus.

Gandeng TNI-Polri, Dishub DKI Mulai Tertibkan Juru Parkir Liar Selama Sebulan ke Depan
Urai Kemacetan Perlintasan KA di Poris, Pemkot Tangerang Bangun Dua U-Turn

Kendaraan bermotor dibatasi mobilitasnya dari ruas Jalan Pintu Besar Utara – Jalan Kalibesar Barat sisi selatan – Jalan Kunir sisi selatan – Jalan Kemukus – Jalan Ketumbar – Jalan Lada.

Menurut keterangan dari Twitter Pemprov DKI, Kota Tua merupakan kawasan cagar budaya yang memiliki banyak objek revitalisasi, sekaligus tujuan wisata baik lokal maupun mancanegara.

Diberlakukannya zona rendah emisi atau Low Emission Zone ini, merupakan upaya pertama, yang akan menjadi pembuka kegiatan penataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lainnya dalam rangka untuk mengembangkan Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta.

Kegiatan berikutnya adalah menata ulang Stasiun Kota, serta membangun stasiun Mass Rapid Transport atau MRT.

“Para pegawai dan masyarakat yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, bus TransJakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo.

Untuk pengguna kendaraan pribadi disediakan area parkir di dua lokasi, yaitu di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Nantinya, mereka bisa menuju Kawasan Wisata Kota Tua dengan memanfaatkan bus khusus yang telah disediakan.

Menurut Kadishub, polusi udara selain berakibat buruk bagi kesehatan juga menimbulkan dampak terhadap penurunan kondisi kualitas bangunan cagar budaya di Kawasan Wisata Kota Tua.

Kebijakan pengalihan arus lalu lintas ini diuji coba pada 18 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 selama 24 jam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya