-
VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Rabu 27 Januari 2021, lokasi mobil SIM Keliling pertama yakni di Mall Grand Cakung, yang bisa digunakan oleh warga yang ada di Jakarta Utara untuk mengurus perpanjangan SIM. Sementara bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Satu mobil SIM Keliling diparkir di Plaza Lippo Kramat Jati, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur. Mobil SIM Keliling berikutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Mobil terakhir ada di Mall Citraland, untuk warga Jakarta Barat. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.