Mau Bikin atau Perpanjang SIM, Ini Tarif Resminya

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Instagram @simonlineid

VIVA – Pandemi yang mulai melanda pada tahun lalu di Indonesia, membuat warga harus berdiam diri di dalam rumah dalam jangka waktu yang cukup lama. Hal ini menyulitkan mereka untuk melakukan berbagai macam kegiatan, termasuk mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

Agar hal itu tidak terulang kembali, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menyediakan layanan SIM tambahan, yakni melalui jalur online.

Program ini diberi nama SIM Nasional Presisi, atau biasa disingkat menjadi Sinar. Peluncurannya akan dilakukan dalam waktu dekat, dan bisa digunakan oleh masyarakat untuk membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Daftar Lokasi Perpanjangan SIM dan STNK DKI Jakarta Jelang Pemilu 2024

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono belum lama ini hadir dalam acara penandatanganan kerja sama program Sinar tersebut.

“Ini untuk kemudahan pelayanan publik yang berbasis IT. Dan tentunya, di masa pandemi sangat tepat untuk konsep pelayanan publik semacam ini,” ujar Kakorlantas.

SIM yang Mati Hari Ini Tidak Perlu Bikin Baru

Meski nantinya bakal hadir layanan canggih yang bisa diakses melalui ponsel pintar, bukan berarti proses pembuatan dan perpanjangan di SIM Keliling dan yang tersedia di Satpas akan dihapus.

“Masyarakat yang mau datang langsung ke satpas ya silakan, intinya terfasilitasi semuanya, karena masyarakat kan tidak semua paham tentang teknologi. Tetapi tetap kami layani, untuk perpanjangan SIM A dan SIM C,” tuturnya.

Bagaimana dengan biayanya? Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Jati mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaan biaya untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM menggunakan jalur yang berbeda.

“Sama saja biayanya, itu masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM,” jelasnya kepada VIVA Otomotif, Senin 12 April 2021.

Berikut tarif pembuatan dan perpanjangan SIM yang berlaku di Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Polri:

Bikin baru
SIM A – Rp120.000
SIM B I – Rp120.000
SIM B II – Rp120.000
SIM C  – Rp100.000
SIM C I – Rp100.000
SIM C II – Rp100.000
SIM D – Rp50.000
SIM D I – Rp50.000
SIM Internasional – Rp250.000

Perpanjang
SIM A – Rp80.000
SIM B I – Rp80.000
SIM B II – Rp80.000
SIM C – Rp75.000
SIM C I – Rp75.000
SIM C II – Rp75.000
SIM D – Rp30.000
SIM D I – Rp30.000
SIM Internasional – Rp225.000

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya