Simak, Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
VIVA – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor. Cara mengurus STNK yang hilang juga penting untuk diketahui agar ketika kamu mengalami kehilangan STNK bisa langsung mengurusnya.
STNK sendiri merupakan surat yang memuat sejumlah informasi penting kendaraan, mulai dari bukti pendaftaran hingga pengesahan kendaraan. Saat berkendara, STNK merupakan dokumen yang wajib untuk dibawa.
Karena harus selalu dibawa saat berkendara, tidak sedikit pengendara yang berakhir kehilangan STNK miliknya. Ketika STNK hilang, alih-alih panik dan tidak melakukan apapun, kamu bisa langsung mengurusnya ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).
Syarat mengurus STNK yang hilang
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini sejumlah persyaratan penting yang harus kamu lengkapi terlebih dahulu sebelum mengurus STNK yang hilang.
- Formulir permohonan kehilangan
- Laporan kehilangan dengan melaporkan ke kantor polisi terdekat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK lama
- Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) asli dan fotokopi.
Cara mengurus STNK yang hilang
Jika syarat di atas sudah terpenuhi, maka kamu bisa langsung mengurus STNK baru ke kantor Samsat. Berikut ini langkah-langkahnya, sebagaimana dilansir dari laman Samsat Keliling pada Senin, 13 September 2021.
1. Cek fisik
Langkah pertama untuk mengurus STNK yang hilang adalah dengan melakukan cek fisik kendaraan. Jika sudah, jangan lupa untuk memfotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan terlebih dahulu.
2. Menulis formulir pendaftaran
Setelah melakukan cek fisik, kamu bisa mengisi formulir pendaftaran untuk daftar awal kehilangan. Saat mengisi formulir, pastikan data yang kamu tulis sudah benar dan sama dengan yang tercantum di KTP.
3. Blokir data lama
Sebagai pemilik kendaraan yang kehilangan STNK, maka kamu wajib untuk melakukan blokir data lama. Hal ini sangat penting agar data yang hilang tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
4. Pembuatan STNK baru
Apabila pemblokiran data lama sudah rampung, kamu akan diarahkan untuk membuat STNK baru. Tidak perlu bingung ke mana kamu harus mengurusnya, cukup berjalan ke bagian loket BBN II.