Jadwal SIM Keliling DKI, Bogor, Bandung 27 Januari 2022

Pelayanan SIM Keliling
Sumber :
  • Instagram/Satpas Metro Jaya

VIVA – Bagi para pemilik surat izin mengemudi di DKI yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis 27 Januari 2022 menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.

img_title Terpopuler: Suzuki Baleno Facelift, Motor Bekas yang Harganya Stabil, hingga Cara Cuci Mobil Kena Abu Vulkanik

Dilansir VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah Utara pada pekan ini ditiadakan. Sementara bagi yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur, sementara dua lagi ada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.

img_title Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling 8 September 2026

Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Mobil SIM Keliling

Photo :
  • Instagram @simonlineid

img_title Mobil Kotor Gara-gara Abu Vulkanik? Ini Urutan Cucinya

Sementara itu, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas dan BTC Fashion Mall. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Biaya perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Mitsubishi Pajero 2026

Belum Bisa Dibawa Pulang, 3.000 Orang Sudah Kepincut Pajero Baru

Mitsubishi Pajero baru belum resmi meluncur, tapi lebih dari 3.000 orang sudah mendaftar. SUV tujuh penumpang ini dibekali mesin diesel turbo dan sistem 4x4.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut