Polisi Bicara soal Perpanjang STNK Butuh BPJS Kesehatan

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA – Pemerintah berencana mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional,

img_title 86 Rumah Sakit Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jabar, Ini Daftarnya

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022, yang sudah diteken Presiden Jokowi dan berlaku mulai 6 Januari tahun ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Inpres itu, disebutkan bahwa Presiden meminta Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi, demi memastikan setiap pemilik kendaraan bermotor sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

img_title 21 Layanan Medis Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, dari Behel hingga Pengobatan Eksperimen

Jadi, nantinya setiap warga yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi, memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan dan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan

Photo :
  • vstory

img_title Bukan Cuma Soal Keterampilan, Ini Alasan Ada Batas Usia untuk Punya SIM

“Instruksi ditujukan untuk 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri di dalamnya. Instruksi yang diberikan kepada Polri adalah terkait dengan pelayanan, SIM, STNK dan SKCK,” ujar Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin kepada VIVA Otomotif, dikutip Selasa 22 Februari 2022.

Taslim menuturkan, bahwa instruksi tersebut meliputi semua layanan registrasi kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali pada unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB hingga layanan pembuatan dan perpanjangan STNK. 

Meski demikian, Taslim mengaku bahwa untuk menerapkan kebijakan tersebut Polri harus melakukan beberapa hal terlebih dahulu.

“Sesuai instruksi itu, maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus kami lakukan. Pertama, mengubah regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol (Peraturan Kepolisian) nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS,” tuturnya.

Kedua, kata dia yakni berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait implementasi pada pelayanan STNK pada warga  yang harus memiliki kartu BPJS.

“Karena, ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS, akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terakhir, yakni proses sosialiasi pada masyarakat yang membutuhkan waktu tidak sebentar. Meski demikian, Taslim menjelaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin supaya perubahan terhadap regulasi bisa dilakukan secepatnya.

Ilustrasi Kesehatan

Integrasi Pembiayaan Kesehatan Didorong, Rumah Sakit dan Asuransi Perkuat Efisiensi Layanan

Integrasi pembiayaan kesehatan melalui KAPJ didorong untuk meningkatkan efisiensi penjaminan, transparansi biaya, dan keberlanjutan layanan kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut